PONOROGO – Aparat Reskrim Polres Ponorogo menangkap seorang pria berinisial SU (45) lantaran meniduri anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas I SMA hingga hamil empat bulan.
Tersangka warga Desa Temon, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, itu melakukan perbuatan bejatnya saat ibu kandung korban bekerja di Surabaya.
Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis menyatakan, ayah tiri korban ditangkap setelah ibu kandung siswa kelas I SMA itu melaporkan kasus percabulan tersebut ke polisi.
“Ibu kandung korban yang bekerja di Surabaya tidak terima dengan ulah suaminya yang nekat meniduri anaknya. Ibu kandung korban lalu lapor ke polisi,” ujar Azis, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (12/11/2020).
Petaka yang menimpa korban HC (15) terungkap saat ibunya berinisial SH, yang bekerja di Surabaya bermimpi buruk tentang kondisi anak kandungnya tersebut.
Ibu korban bermimpi anaknya masuk ke kamar mandiri lalu diikuti suaminya.
Memiliki firasat buruk, ibu korban akhirnya pulang ke Ponorogo untuk melihat kondisi anaknya.
Setiba di kampung halaman, SH menanyakan kepada suaminya apakah melakukan tindakan asusila kepada korban.
Saat ditanya, tersangka SU memilih diam. Beberapa hari kemudian sekitar Rabu (7/10/2020), tersangka mengaku kepada istrinya sudah meniduri korban berkali-kali hingga siswi kelas I SMA itu hamil.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah meniduri korban hingga sepuluh kali dalam kurun waktu 22 April hingga 9 Agustus 2020.
Tersangka menyetubuhi anak tirinya itu di dalam kamar rumahnya sendiri.
Atas perbuatannya itu, tersangka SU dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka SU diancam pidana kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
“Tersangka juga diancam dengan membayar denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Azis. (Kompas.com)