TERNATE, Beritamalut.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dapat mengambil alih kelanjutan kasus korupsi pembebasan lahan Waterboom yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 Miliar.
“Ambil alih kasus Waterboom ada mekanismenya, dan ini akan dilakukan jika ada persetujuan dari pimpinan KPK,” kata Koordinator Wilayah I KPK Yudhyawan Wibisono, usai melakukan rapat koordinasi Pemberantasan Korupsi Monev Inovasi Peningkatan Pajak Daerah dan realisasi keselamatan aset Se Malut, Kamis (12/11/2020).
Ia mengatakan, terkait kasus korupsi pembebasan lahan Waterboom, KPK juga akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian.
Jika ada kendala KPK bisa langsung mengambil alih.
Sekedar diketahui, Dalam kasus ini, Kejati Malut telah menetapkan tiga tersangka dan sudah menjalani hukumannya.
Mereka diantaranya, Isnain Hi. Ibrahim yang saat itu menjabat sekda Kota Ternate, kemudian Ade Mustafa selaku Kabag Pemerintahan serta satu lagi pemilik lahan PT. Nelayan Bhakti.
Sekedar diketahui, berdasarkan salinan putusan Peninjauan kembali (PK) dengan nomor : 147 PK/PID.SUS/2014 dikatakan bahwa, terdakwa Isnain Ibrahim dan terdakwa Ade Mustafa bersama-sama dengan walikota Dr Burhan Abdurahman dan mantan wakil walikota Arifn Jafar menyepakati pengadaan tanah HGB 01 Kelurahan Kayu merah yang tidak jelas dalam status tanah tersebut hingga merugikan negara sebesar Rp 3,3 milyar. (Hsd)