TERNATE, Beritamalut.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penertiban aset negara milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait dengan aset bergerak maupun tidak bergerak yang sampai saat ini masih dikuasai oleh mantan pejabat maupun pihak ke-3 atau pihak luar.
“Aset negara hanya bisa dikuasai oleh pemerintah dan tidak boleh dikuasai oleh seseorang yang statusnya sudah mantan termasuk mantan pejabat, kalau tidak kembalikan akan kita yang ambil,” kata Kordinator wilayah satu KPK-RI Yudhiawan Wibisono saat melakukan konferensi pers di Kediaman Gubernur, Kota Ternate dalam kunjungan kerja, Kamis (12/11/2020).
Ia menuturkan, mekanisme pengambilan aset negara secara paksa itu kata dia, bisa saja dilakukan oleh Kejaksaan maupun Kepolisian yang ada di daerah.
Sementara itu, untuk aset tidak bergerak di wilayah Provinsi Malut setelah dilakukan pengecekan di Bidang Umum ternyata masih banyak aset yang bermasalah yakni masih banyak lahan yang belum memiliki sertifikat.
“Kami akan memerintahkan kepada Pemprov Malut untuk segera menyelesaikan segala permasalahan yang belum terselesaikan dengan melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga semua masalah bisa diatasi,” ujarnya. (Hsd)