TERNATE, Beritamalut.co – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Taufik Jauhar mengatakan, Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 14 miliar di 6 SKPD belum bisa dicairkan sebelum dilakukannya evaluasi dari propinsi.
DID tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang diperuntukkan untuk pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak covid-19.
Pencairannya kata Taufik belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena akan masuk dalam anggaran perubahan 2020.
“Prosedurnya harus ada evaluasi dari propinsi, seandainya ada catatan-catatan koreksi atas perubahan anggaran, maka kita lakukan rekomendasi koreksinya, baru kita perbaiki sehingga menjadi APBD perubahan, baru kita print out dokumen perubahan anggaran (DPA),” Taufik di ruang kerjanya, Kamis (12/11/2020).
Setelah dilakukan perubahan anggaran baru masing-masing SKPD dapat mengajukan permintaan pencairan.
“Anggarannya sudah siap atau sudah ada, tinggal realisasi saja,” tambahnya. (Uku)