TERNATE, Beritamalut.co – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate nomor urut 3 (tiga) Muhamad Hasan Bay dan Muhamad Asgar Saleh (MHB-GAS) melakukan pertemuan dengan warga di kelurahan Salero RT001/RW001, Minggu (15/11/2020) tadi.
Pertemuan yang mirip kampanye itu diduga di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh KPU Kota Ternate.
“Terlihat jelas Paslon nomor 3 (tiga) MHB-GAS laksanakan kampanye terbatas di kelurahan Salero RT001/RW001 jalan pemuda belakang Masjid Imam Bonjol di kediaman bapak Sahdi Tillar,” kata Abu, salah satu Anggota Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) Kelurahan Salero.
Sementara Ketua Panwascam Ternate Utara, Putry Nurdian Jailani, membenarkan adanya kegiatan kampanye yang dilakukan oleh paslon nomor urut 3 (tiga) di kelurahan Salero RT.001/RW001.
“Memang betul tadi sekitar pukul 09.00 Wit tadi ada Paslon nomor 3 (tiga) lakukan kampanye di luar jadwal di kecamatan Ternate Utara tepatnya di kelurahan Salero,” kata Putry.
Pihaknya katanya sudah melakukan langkah-langkah pencegahan melalui Panwascam dan PPL tingkat kelurahan kepada Tim Paslon MHB-GAS kelurahan Salero namun tidak diindahkan dan mereka (pihak MHB-GAS) mengatakan ini bukan kegiatan kampanye namun silahturahmi secara kekeluargaan.
Ia juga mengatakan kampanye di luar jadwal ini sudah melanggar PKPU Nomor 11 tahun 2020 atas perubahan PKPU nomor 04 tahun 2017 tentang Kampanye.
Dimana dalam Pasal 187 (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit ribu rupiah) Rp100.000,00 (seratus Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). atau paling banyak, dan Dan UU 10/2016 Tentang Pemilihan Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup dan Walikota/Wakil Walikota.
Hal yang sama dikatakan Kordiv PHL Baswalu Kota Ternate Rusly Saraha, bahwa memang benar ada informasi yang didapatkan dari Panwascam Utara terkait masalah itu.
Informasi dari Panwascam Ternate Utara, bahwa ada kampanye dari paslon nomor urut 3 di luar jadwal mereka.
Terkait itu katanya, Bawaslu secara internal akan mendalami informasi tersebut.
Sementara dari Tim Paslon MHB-GAS melalui Juru Bicara Azis Marsaoly saat dikonfirmasi mengatakan, terkait dengan kegiatan kampanye di luar jadwal di kelurahan Salero RT001/RW001 tidak mengetahuinya.
“Saya tidak tau informasi itu,” katanya singkat.
Perlu diketahui informasi yang di dapatkan beritamalut.co, melalui Jubir MHB-GAS Azis Marsaoly, seharusnya jadwal kampanye MHB-GAS Minggu (15/11/2020) dilaksanakan di Kelurahan Ubo-obo dan Kelurahan Tobona pukul 20:00-24-00 WIT. (Uku)