JAILOLO, Beritamalut.co – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Riswan Hi. Kadam mendesak Pemkab Halbar segera menyelesaikan hutang pihak ketiga sebesar Rp 25 miliar.
Desakan itu menyusul penyelesaian utang itu telah disepakti pada pembahasan APBD Perubahan tahun kemarin yang bersumber dari pinjaman daerah.
Selain itu, jika tidak diselesaikan tahun 2020 ini, maka akan membebani APBD Tahun Anggaran 2021.
“Sampai dengan saat ini belum ada pencairan pembayaran, jadi fraksi PKB mendesak segera memenuhi kesepakatan ini, karena jika itu tidak memenuhinya maka itu akan diimplementasi pada pembengkakan hutang di 2021, jadi tidak ada alasan, dan segera untuk dicairkan,” tegasnya, Senin (16/11/2020).
Senada disampaikan Ketua Komisi II DPRD Halbar, Niko Ratulangi.
Niko juga meminta Pemkab Halbar secepatnya melunasi utang pihak ketiga dalam waktu dekat ini dalam rangka mengurangi defisit.
“Tidak bisa tidak, harus dibayarkan dengan sesingkat-singkatnya karena sesuai hasil konsultasi kami, anggota Banggar di Devisi Keuangan Kementrian Dalam Negeri mengarahkan segera pemda membayar itu, khususnya pinjaman hutang pihak ketiga, dan itu tidak bisa keluar dari tahun ini 2020,” katanya.
“Kami dari Banggar dan ketua Komisi II sangat menyesalkan tindakan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dalam menentukan kesepakatan kita dan melelaikan kesepakatan ini. Jadi sebagai ketua fraksi Gerindra sangat sesal dengan ketua TAPD dan pemda tidak benar-benar mengambil suatu komitmen bersama untuk menyelesaikan hutang pihak ketiga yang kurang lebih Rp 25 miliar itu,” kesal Niko.
Niko menambahkan, penyelesaian hutang pada pihak ketiga sudah seharusnya diselesaikan oleh Pemkab Halbar dalam rangka mengantisipasi pembengkakan utang dalam APBD TA 2021 nanti.
“Mau tidak mau, atau suka tidak suka, sehingga tidak berdampak pada tahun 2021 dalam anggaran ini maka pemda segera bayar. Kita tidak mau dalam pemerintahan baru 2021 bulan Februari menanggulangi utang-utang pihak ketiga,” tambahnya. (tox)