TERNATE, Beritamalut.co – Unit Resmob Cobra Kie Matubu Polres Tidore Kepulawan (Tikep) mengungkap kasus pencurian pencurian gitar, Minggu (15/11/2020) pukul 18.00 wit.
Penangkapan ketiga pelaku, inisial HF, RA dan RSA dilakukan dengan serangkaian penyelidikan atas dasar laporan pengaduan dan surat perintah penyelidikan nomor : SP.Lidik/55/X/2020/Reskrim tanggal 9 November 2020 di Polres Tikep.
Ketiga pelaku diduga telah mencuri gitar ditempat Wisata Dorube yang berlokasi di Kelurahan Lobi, Kecamatan Tidore Kota.
Kapolres AKBP Yohanes Jalung Siram, melalui Kasat Reskrim Polres Tikep, IPTU Redha Astrian mengatakan, kronologis awalnya pada Jumat 23 Oktober 2020.
Awalnya sekitar pukul 11.00 Wit, Abdurahim Duwila (Pelapor) dan temanya pergi ke tempat wisata Dorube untuk membersihkan alat musik yang mereka simpan di salah satu bangunan. Namun sesampainya disana, ternyata gitar dan amplifier yang biasa mereka bersihkan telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, pelapor datang ke Polres dan melaporkan kejadian itu.
“Setelah mendengar laporan tersebut, Unit Resmob Cobra Kie Matubu melakukan Patroli Cyber dan menemukan salah satu akun facebook yang memposting gitar Yamaha warna orange di salah satu grup jual beli online,” kata Iptu Redha saat dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).
Ia menuturkan, Tim Resmob mencurigai postingan tersebut dan mendatangi pemilik akun untuk menginterogasi yang bersangkutan. Dari hasil interogasi Unit Resmob mendapat informasi bahwa yang bersangkutan dimintai bantuan oleh temannya berinisial HF (Terlapor 1) untuk menjual gitar.
“Jadi, Unit Resmob langsung mendatangi rumah HF (terlapor 1) yang berada di lingkungan Kusubirahi Kelurahan Doyado Kecamatan Tidore Timur. Kemudian unit resmob langsung menginterogasi terkait kepemilikan gitar yang dimaksud,” ujar Redha.
Ia menambahkan, pelaku sempat berbelit-belit terkait kepemilikan gitarnya. Namun Unit Resmob mencoba menggali lebih dalam dan akhirnya pelaku mengakui perbuatanya.
Setelah diintrogasi, akhirnya HF mengaku gitar tersebut adalah hasil curian yang dilakukannya bersama dua rekan lainya yaitu RA (terlapor 2) dan RSA (terlapor 3).
“Dari hasil keterangan tersebut Unit Resmob langsung mengamankan terlapor bersama dengan barang bukti,” tambah Kasat.
Untuk diketahui, saat ini para pelaku sudah diamankan di Polres Tidore bersama dengan sejumlah alat bukti. (Hsd)