TERNATE, Beritamalut.co – Empat mobil dinas (Mobdin) milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) yang dikuasai pihak ketiga berhasil diselamatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.
Aset negara senilai Rp.1.410.929.250, yang diselamatkan itu merupakan hasil tindaklanjut dari pertemuan dengan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dan Pemprov Malut terkait penyelamatan aset pemerintah.
Kasi Penkum Richard Sinaga mengatakan, Empat SKK yang diselamatkan Kejati melalui Bidang Pidana dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan rincian, mobil Toyota Hilux tahun 2014 senilai Rp.177.090.000, mobil Toyota Prado tahun 2007 senilai Rp.570.794.250, mobil Toyota Fortuner tahun 2014 senilai Rp.518.904.000 serta mobil Toyota Innova tahun 2006 senilai Rp.207.141.000. Semuanya dengan total Rp.1.410.929.250.
“Dari 20 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterima baru empat SKK yang berhasil diselamatkan,” ujarnya.
Ia menuturkan, empat SKK yang berhasil diselamatkan tersebut ada yang dikuasai oleh orang ketiga termasuk dengan mantan pejabat dilingkup Pemprov Malut.
Dengan penyelamatan ini katanya, masih ada 16 SKK lagi yang masih diupayakan untuk dilakukan penyelamatan dan 16 SKK ini ada yang aset bergerak maupun tidak bergerak.
Dari 20 SKK itu 16 lain merupakan aset bergerak berupa kendaraan sementra dua lainya merupkan aset tidak bergerak berupa tanah.
“Kepada pihak ketiga yang masih menguasai aset negara milik Pemprov Malut kami harap untuk kooperatif mengembalikan,” pungkasnya. (Hsd)