TERNATE, Beritamalut.co – Polres Ternate kembali melakukan razia knalpot racing atau knalpot brong, Sabtu (21/11/2020) malam di jalan depan Mapolre Ternate.
Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada S.I.K mengatakan, motor yang kedapatan menggunakan knalpot racing, motornya langsung ditahan/ditilang dan baru bisa diambil kembali jika pemilik kendaraan membawa knalpot standar untuk menggantinya.
“Dalam kegiatan razia yang dilaksanakan di depan Mapolres Ternate dan di beberapa tempat dalam di wilayah kota Ternate melibatkan personil Sat Lantas, Sabhara, Reskrim, Propam dan personil Polsek serta Dit lantas dengan jumlah personil 90 orang,” kata Kapolres, Minggu (22/11/2020).
Dari razia tersebut, sebanyak 78 unit kendaraan bermotor diamankan.
Selain menahan kendaraan, kapolres juga menegaskan polisi dapat menindak langsung pengendara motor yang gunakan knalpot racing karena masyarakat masih terus menyampaikan keluhan terkait bisingnya suara knalpot racing.
Dengan masih adanya keluhan warga, penertiban kendaraan dengan knalpot racing ini masih akan terus dilaksanakan.
“Kami menghimbau kepada bengkel dan toko aksesoris sepeda motor dan mobil agar tidak lagi menjual knalpot racing,” kata kapolres.
“Razia akan terus digelar diberbagai tempat dan waktu secara acak. Kami tilang dengan kendaraannya. Kami tilang tapi nanti setelah pembayaran denda tilang, lalu saat mau ambil motornya harus bawa knalpot standar. Jadi nanti diganti dulu dengan yang standar baru boleh ambil motornya,” ujarnya.
Penindakan itu berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, menggunakan knalpot tak sesuai standar bisa diganjar dengan Pasal 285 ayat 1.
Bunyi pasal tersebut yakni:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah. (Hsd)