TERNATE, Beritamalut.co – Direktur Utara (Dirut) PDAM Kota Ternate, Abdul Gani Hatari membantah terkait tuduhan terhadap dirinya dalam kasus dugaan penggelapan pengelolaan anggaran koperasi tahun 2013 – 2017 sebesar Rp 3,7 Miliar.
“Itu hanya sebuah jebakan untuk menjatuhkan saya di momen pelantikan Direktur PDAM Kota Ternate waktu itu,” kata Abdul Gani saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin (23/11/2020).
“Tuduhan penggelapan ini juga merupakan gagasan pembunuhan karakter dan ini namanya jebakan dan fitanah. Saya bingung mereka angkat Rp 3,7 M ini dari mana saya tidak tahu kalau mereka tuduhkan saya menggelapkan maka perlu dipertanyakan harus minta bukti fisik yang mereka tuduhkan itukan mereka sampai ini tidak bisa membuktikan itu,” tambahnya.
Pernyataan Abdul Gani Hatari ini menanggapi aksi yang dilakukan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara (Malut) di depan kantor PDAM Kota ternate dan kantor Walikota Ternate, Senin (23/11/2020).
Dalam aksi tadi, Koordinator GPM, Sartono Halek pertanyakan kepada Wali Kota Ternate, kenapa Dirut PDAM sampai saat ini belum dilakukan evaluasi, sehubungan dengan kasus tersebut.
Kasus itu katanya berawal dari temuan BPKP sebesar Rp. 3,7 Miliar yang bersumber dari simpan pinjam pegawai PDAM.
“Pengelolaan Anggaran Koperasi tahun 2013-2017 sebesar Rp. 3,7 miliar yang ada di Koperasi PDAM Kota Termate, Abdul Gani Hatari yang sekarang menjabat sebagai Direktur Utama PDAM memberikan mengembalikan hasil/temuan audit dari BPKP sebesar Rp. 3,7 Miliar,” kata Sartono.
“Abdul Gani Hatari, sekalipun statusnya sebagai tersangka tetapi, tidak bisa dievaluasi jawabannya hanya Walikota dan Abdul Gani Hatari yang tahu,” katanya lagi.
Dia pun mempertanyakan proses hukum kasus sudah sampai dimana.
“Jika seperti ini bagaimana dengan komitmen dan konsistensi pemerintah untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan professional. Berbagat permasalahan yang terjadı, kamı yang tergabung dalam Gerakan Puda Marhaenis Malut, memiliki tekad memperjuangkan, mengawasi dan menyuarakan segala bentuk ketimpangan, ketidakadilan di Negeri Kesultanan ini,” ungkapnya.
“Komitem unsur penegak hukum diantaranya Kepolisian Resort (Polres) Kota Ternate, Kejaksaan Negeri Ternate khususnya terkait proses hukum atas kasus penggelapan dana Koperasi PDAM Kota Temate sebesar Rp. 3,7 yang bersumber dari simpan pinjam pegawai PDAM agar diproses secara hukum dengan tersangka Abdul Gani Hatari,” tambahnya. (Hsd/Uku)