TERNATE, Beritamalut.co – Biaya penebangan dan pembersihan pohon yang dialami salah satu warga di RT03 RW02, lingkungan Tabahawa tepatnya disamping gudang Dolog, Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah dipatok Rp 1 juta.
Pemotongan dan pembersihan pohon itu dilakukan pada Minggu (22/11/2020) dengan biaya yang kabarnya dipatok oleh oknum petugas lapangan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLH) Kota Ternate.
Namun sayangnya, biaya yang dikenakan dianggap terlalu memberatkan warga.
Padahal pemotongan pohon dan pembersihan itu kata Non, salah satu warga, bahwa secara administrasi sudah dilakukan, mekanisme dan prosedurnya telah melalui kelurahan dan tembusan ke dinas, namun saat pemotongan dan pembersihan, oknum pegawai di bagian pemotongan itu tetap bersikeras mematok biaya sebesar Rp 1 juta dengan alasan biaya minyak.
“Padahal secara aturan pemangkasan aset pohon milik pemerintah kota sudah diatur, dan setau saya itu tidak dipungut biaya, kenapa ini mereka patok biaya dengan angka sebesar Rp 1 juta,” kata Non saat menyambangi Beritamalut.co, Senin (23/11/2020) tadi.
“Jadi kalau misalkan torang tidak ada biaya maka aset pohon milik Pemkot meskipun dianggap membahayakan itu tidak akan ditebang,” kata Non lagi.
Patokan biaya ini bukan hanya terjadi di Kelurahan Salahuddin, namun ini terjadi hampir semua kelurahan di Kota Ternate ketika petugas melakukan penebangan pohon yang berdekatan dengan rumah warga.
Menanggapi itu, Kepala Bidang Pemulihan Pencemaran kerusakan Lingkungan Hidup BLH Ternate, Syafiudin Wilan saat dikonfirmasi mengatakan, terkait pemotongan pohon di kelurahan Salahuddin itu tidak ada surat permohonan yang disampaikan dari pihak kelurahan, dan informasi terkait dengan biaya pemotongan oleh dinas itu tidak benar.
Namun jika ada temuan pegawai di lapangan yang melakukan hal tersebut tidak segan segan akan memanggil dan memberikan teguran.
“Saya akan panggil pegawai yang mematok biaya ke masyarakat terkait dengan pemotongan pohon itu,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinas DLH Kota Ternate, Yus Karim saat dikonfirmasi menambahkan, secara aturan kalau misalkan ada warga yang melihat pohon aset Pemerintah Kota dipinggir jalan yang sudah tidak layak lagi harus foto buat keluhan tembusan ke kelurahan tembusan ke kantor DLH untuk ditindaklanjuti terkait dengan pemotongan pohon tersebut.
“Ini namanya mis komunikasi antara warga dan petugas dilapangan, dorang tahan petugas di jalan akhirnya bagitu, dan itu warga lakukan diluar SOP, prosedur harus lewat dinas jangan tahan dorang di jalan begitu,” tambahnya. (Hsd)