TERNATE, Beritamalut.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara menangkap tiga tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari ketiganya, satu orang tersangka diantaranya merupakan oknum anggota Polri berinisial RK pangkat Aipda alias Rizal (42 tahun) warga Kekurahan Mangga Dua.
Dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik zipper Narkoba jenis sabu dengan berat 9,03 gram dan 1 buah hp merk oppo warna hitam, 1 pcs korek api gas, dan 1 pcs alat hisap sabu.
“Tiga tersangka satu diantaranya oknum anggota, tangkapnya pada Selasa 20 Oktober 2020,” kata Kepala BNNP Malut, Roy Hardi Siahaan S.Ik,SH,MH saat menggelar konferensi pers di Kantor BNNP Ternate, Senin (23/11/2020).
Dalam pengembangannya kata Roy, petugas BNNP kemudian menangkap tersangka kedua bernama Aunurofiq Kemhay alias Ono (52) Kontraktor warga Komplek BTN RT04/RW02 Kelurahan Maliaro, dengan barang bukti berupa1 buah plastik ziper kecil dengan berat 2,86 gram, narkotika jenis sabu (Metamfetamin) dan 1 buah hp samsung warna hitam.
Penangkapan kedua tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus dari tersangka seorang oknum polisi inisial HA pangkat Bripka yang kini jadi DPO.
Setelah menangkap RK, tim dikjar BNNP Malut kemudian menangkap Aunurofiq yang berada di rumah kontrakan bertempat di kelurahan Bastiong Karance. Setelah dilakukan pemeriksaan dalam rumah tersangka Ono pihaknya menemukan barang bukti berupa 2 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 2,86 gram dan 1 bungkus plastik ditemukan dalam lipatan kursi sofa.
Ono (tersangka kedua) kemudian dibawa ke BNNP untuk diinterogasi.
Saat penyergapan di rumah Onon tim dikjar BNNP bersama Paminal (Pengamanan Internal Polri) namun tidak ditemukan DPO HA, atas kedua kejadian tersebut, maka kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke BNNP Malut.
“Sanksi pidana, kepada tersangka yang mana diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu dikenai pasal 112 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tambahnya.
Sementara itu, untuk tersangka ketiga bernama Mahendra Adiguna (29) karyawan NSS Ternate, warga Akeboca RT11/RW05 ditangkap pada Kamis 22 Oktober 2020 sekitar pukul 13.30 WIT.
Dari tangan tersangka barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus paket narkoba jenis ganja kering dengan berat 3 kg dan 2 pastik sabu dengan berat 2,19 gram dan 1 buah hp samsung duos warna hitam, 1 celana pendek warna abu-abu, 1 crup top bunga-bunga, 1 celana pendek warna hitam dan 1 kos warna hitam.
Mahendra ditangkap pada Kamis (22/10/2020) setelah mendapatkan sms dari salah seorang bernama Bolang yang memintanya mengambil resi pengiriman di JNE Ternate.
Tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 paling lama 20 tahun penjara.
“Jadi, kami minta kepada semua unsur masyarakat untuk bekerja sama dalam pencegahan Narkoba, khusus media atensi khusus untuk kampayekan pencegahan Narkoba,” jelasnya. (Hsd)