TERNATE, Beritamalut.co – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kembali melakukan penyelamatan dua aset negara milik pemerintah provinsi yang sempat dikuasai mantan pejabat.
Dua aset bergerak berupa mobil dinas itu ditarik sesuai dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Pemprov Malut kepada Kejati untuk dilakukan penarikan terhadap sejumlah aset yang masih dikuasai pihak ketiga atau mantan pejabat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Malut, melalui Kasi Penkum Richard Sinaga mengatakan, dua aset yang berhasil diselamatkan tersebut masing-masing, mobil Toyota Fortuner tahun 2009 senilai Rp.540.101.000 dan mobil Toyota Innova Q tahun 2019 senilai Rp.425.661.240.
Dua aset ini sebelumnya dikuasai oleh mantan pejabat yakni Kepala Dinas Pangan Malut, Saiful Ruray dan mantan Anggota DPR-RI Saiful Bahri Ruray.
“Dua aset negara yang diselamatkan berupa mobil ini dengan total senilai Rp. 965.762.240 miliar,” ujarnya, Rabu (25/11/2020).
“Kepada orang-orang yang masih menguasai aset negara baik mantan pejabat maupun pihak ke-3 agar kooparatif mengembalikan karena jika tidak maka akan diambil upaya hukum lain,” tambahnya.
Sebelumnya Kejati lakukan penyelamatan senilai Rp.1.410.929.250, dengan demikian total uang negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp.2.376 miliar lebih.
“Dari 20 SKK yang diberikan Pemprov ke Kejati Malut, sudah 6 SKk yang diselamatkan sementara 14 SKK lain masih dalam upaya untuk dilakukan penarikan,” katanya lagi. (hsd)