TERNATE, Beritamalut.co – Aliansi Masyarakat Fitu Menggugah (AMPM) menggelar aksi unjuk rasa
di jalan raya sasa pertamina RT01/RW01 Kelurahan Fitu Kecamatan Ternate Selatan, Rabu (25/11/2020).
Dalam aksi tersebut, puluhan masyarakat turut melakukan palang jalan menggunakan kayu hingga bakar ban.
Akibatnya, kendaraan baik roda dua maupun empat tak dapat melalui jalur tersebut dan harus berbalik arah.
Kordinator aksi Risno, Wahid ketika disambangi Beritamalut.co mengatakan, aksi ini sebagai bentuk keresahan semua warga masyarakat Fitu, terhadap pihak Yayasan Muhammadiyah Maluku Utara (YMMU) atas tanah milik warga yang seluasnya diperkirakan 7 hektar.
“Segera kembalikan tanah kami yang selama ini kalian tempati atau rampas, ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup masyarakat Fitu, terutama lahan perkuburan umum,” katanya.
Mereka juga meminta pemerintah kota Ternate menangani masalah ini.
“Wali kota Ternate seharusnya cepat mengantispasi masalah ini, karena ini masalah masyarakatnya,” kata Risno lagi.
Risno menjelaskan kronologisnya, pada tahun 1970 ada proyek besar yang dilakukan oleh PT.PN 28 yang anggarannya digelontorkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pada saat itu mereka masuk ke Maluku Utara (Malut) dan Kota Ternata, dan salah satunya daerah yang mendapatkan proyek tersebut khususnya, kelurahan Fitu, Kota Ternate Selatan.
Proyek tersebut dengan melakukan percobaan penanaman pohon kelapa hibrida.
Namun sebelum mereka masuk melakukan penanaman kelapa hibrida ternyata hampir semua lahan itu sudah dimiliki oleh warga dalam hal membuat perkebunan dengan tanaman bulanan misalkan ubi kayu (kasbi), durian dan tanaman lainnya.
Saat PTPN 28 masuk katanya, hampir semua tanaman bulanan ditebang, tanpa ada informasi yang jelas, dan tanpa proses pembayaran lahan masyarakat, begitu juga tidak ada sosialisasi proyek kegiatan ke masyarakat.
“Nanti setelah proyek berhasil pada tahun 1986, PT.PN 28 memberikan aset kepada pemerintah Maluku dan pada tanggal 20 September 2020 pengalihan aset dari Propinsi Maluku ke Maluku Utara di Gedung KPK Jakarta,” pungkasnya.
Di samping itu pada tahun 2004, ada pembangunan yang dilakukan pihak yayasan Muhamdiayah Maluku Utara (YMMU), yaitu perumahan Muhamdiayah Malut dan pembangunan pasantren Hafiz Qur’an dengan alasan tanah tersebut sudah milik mereka sesuai surat hibah yang didapatkan dari pemerintah.
“Sedangkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim Advokasi di lapangan tidak menemukan proses penghibaan itu, mulai dari aset Halmahera Barat dari bagian aset Propinsi Maluku Utara (Malut),” tambahnya. (Uku)