TERNATE, Beritamalut.co – Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara periksa tiga saksi kasus dugaan korupsi di UPTB sistem administrasi menunggal satu atap (Samsat) di Pulau Morotai.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga didampingi Kasidik Pidsus Hasan M. Taher mengatakan, ada tiga orang saksi yang diperiksa tim bidang pidsus terkait dengan kasus dugaan korupsi Samsat pulau Morotai.
Mereka diantaranya inisial RM, RS dan JA.
“Kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan untuk itu perlu dilengkapi berkas-berkas,” kata Richard saat dikonfirmasi di Kantor Kejati Malut, Kamis (26/11/2020).
Sekedar diketahui temuan di UPTB Samsat Morotai, BPK menemukan adanya selisih antara data pembayaran PKB dan BBN-KB yang telah dilakukan oleh pihak “dealer” dengan data setoran ke kasda sebanyak 219 kendaraan senilai Rp 531.269.828.
Dari jumlah tersebut sebanyak 145 kendaraan senilai Rp.359.053.333 merupakan penerimaan BBN-KB yang tidak disetorkan ke rekening kasda. Sisanya sebanyak 74 kendaraan senilai Rp.172.216.495 merupakan penerimaan yang bersumber dari kendaraan baru yang terdaftar pada UPTB Samsat Kabupaten Pulau Morotai namun tidak melakukan penyetoran PKB dan BBN-KB.
Hasil permintaan keterangan kepada kepala UPTB Samsat Kabupaten Pulau Morotai (periode Agustus 2017 sampai dengan saat pemeriksaan) mengakui penerimaan tersebut digunakan untuk membiayai operasional kantor karena ketidak cukupan biaya operasional yang dikelolahnya. (Hsd)