TERNATE, Beritamalut.co – Lapas Kelas IIA Ternate mengusulkan 12 orang narapidana (Napi) untuk mendapatkan remisi di hari Raya Natal, 25 Desember 2020.
“Kami mengusulkan 12 orang napi yang beragama non-muslim, untuk mendapat remisi di hari raya natal,” kata Kepala Lapas (Kalapas) kelas IIA Ternate, Maman Herwaman saat dikonfirmasi di kantor Lapas, Kamis (26/11/2020).
Untuk di Lapas Kelas IIA Ternate tercatat ada 16 warga binaan yang beragama non-muslim, namun tahun ini hanya 12 orang yang memenuhi syarat. Dan 4 orang lainnya tidak memenuhi syarat karena kasus tipikor belum bayar denda sedangkan 1 perkara narkoba belum ada JC.
“Sehingga mereka yang 4 orang belum bisa diberikan remisi di tahun ini,” ujarnya.
Dari 12 orang yang mendapat remisi ini dengan perkara yang berbeda yakni remisi 2 bulan 2 orang, remisi 1 bulan 15 hari 3 orang, 1 bulan 6 orang dan remisi 15 hari 1 orang.
Untuk kasusnya para napi ini mulai dari perlindungan anak sebanyak 7 orang, disusul kasus narkoba 1 orang, kasus pencurian 1 orang, kasus laka lantas 1 orang dan kasus pembunuhan 2 orang.
Sementara untuk di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIIb Ternate mengusulkan 2 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapat remisi.
“Ada empat orang napi yang beragama Kristen, dan yang memenuhi syarat dua orang sehingga diusulkan dapat remisi,” katanya.
Dua warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi ini merupakan napi dengan masa hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan 3 tahun penjara.
“Untuk napi dengan masa hukuman 3 tahun 6 bulan penjara itu diusulkan untuk mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman 1 bulan, sedangkan napi dengan masa hukuman 3 tahun itu diusulkan mendapat pengurangan masa hukuman sebanyak 15 hari, semoga diterima,” tambahnya. (hsd)