TERNATE, Beritamalut.co – Polsek Kecamatan Ternate Utara melakukan penyerahan tahap kasus dugaan perzinahan yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial YT alias Yanto (33) bersama ibu rumah tangga inisial AM alias Narti (28).
Penyerahan barang bukti berikut tersangka itu setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
“Tadi, anggota Unit Reskrim Polsek Ternate Utara Briptu Nining Karlina yang melaksanakan Tahap II (Dua), penyerahan tersangka insial YKA alias YANTO dan AM Alias Narti dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ternate terkait dengan perkara Tindak Pidana Perzinahan dalam Rumusan Pasal 284 Ayat (1) huruf a KUHP, dan Pasal 284 Ayat Ayat Ayat (1) huruf b KUHP,” kata Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni.
“Jadi, berkas perkara itu diterima langsung Kasi Pidum Kejari Ternate bernama Junaedy,” kata Kapolsek lagi.
Sementara barang bukti yang diserahkan berupa 1 (satu) buah akta nikah suami dan istri atas nama YK dan FCA dengan nomor : 29 / 06 / III / 2008, warna hijau. (Hsd)