TERNATE – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dapat sukes dan memiliki kualitas, salah satu kunci adalah integrtias penyelenggaran yang menjadi jaminan.
Sebab semua yang yang telah direncanakan sedemikian rapi akan memperoleh hasil yang maksimal jika dilakukan dengan komitmen kuat dengan selalu menjaga integritas sebagai filter dalam melakukan aktivitas.
“Sebab, integritas sebagai prinsip penyelenggra Pemilu wajib dipatuhi oleh setiap penyelenggara Pemilu,” kata Sekretaris Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Drs Irwan M Saleh ME pada acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawasan Pungut Hitung dan Rekapitulasi Suara, bagi Pengawas Kelurahan Se-Kecamatan Kota Ternate Selatan, Rabu (2/12/2020) dikutip dari situs malut.bawaslu.go.id.
Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, penyelenggara pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Menurutnya, prinsip integritas penyelenggara mengandung sekurang-kurangya pada empat nilai yaitu, jujur, mandiri, adil dan akuntabel. Jujur berarti bahwa penyelenggaraan Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam kejujuran dimaksud tidak boleh ada kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan,” tegas Irwan M. Saleh seraya menambahkan keputusan pengawas pemilu harus dilandasi aturan dan ketentuan bukan pada tekanan atau kepetingan pribadi maupun kelompok.
Sedangkan prinsip mandiri kata Irwan M Saleh, berarti bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil.
Sedangkan adil lanjut Kasek, bermakna bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu harus menempatkan segala sesuatu hak dan kewajibannya dan akuntabel artinya penyelenngara Pemilu dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Sehingga katanya, dapat disimpulkan seseorang yang memiliki integritas yang kuat tidak akan terpengaruh terhadap segala bentuk rayuan yang dapat merusak dan mencederai dirinya sebagai individu maupun sebagai lembaga.
“Atau sederhananya saya menyimpulkan bahwa seorang yang memiliki integritas mampu meneguhkan prinsip satunya kata dan perbuatan,” sebutnya.
Namun demikian kata Irwan M Saleh, harus diakui, anggota Bawaslu disemua tingkatan sangat rentan dipengaruhi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu, baik yang sejalan maupun tidak sejalan dengan misi Bawaslu.
Apalagi, Bawaslu saat ini memiliki kewenangan besar, tidak hanya sebagai pengawas semua tahapan penyelenggaraan Pemilu, sekaligus sebagai eksekutor hakim pemutus perkara sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.
Dengan kewenangan besar tersebut tidak berlebihan jika Bawaslu selalu menjadi incaran bahkan objek intimidasi dari oknum – oknum tertentu yang memiliki kepentingan politik, oknum tertentu yang ada didalam Partai Politik yang mempunyai kepentingan dan melakukan kecurangan sehingga pemilu dapat terganggu.
“Disinilah dibutuhkan integritas dan komitmen menjalankan tugas berdasarkan aturan, termasuk dalam bersikap. Sehingga disisi penindakan Bawaslu diharapkan mampu melakukan penindakan tegas, efektif, dan menjadi hakim pemilu yang adil,” tegasnya.(mn)