TERNATE, Beritamalut.co – Polsek Ternate Utara melakukan penyerahan Tahap II kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka inisial RYI Alias Amat (54) ke Kejaksaan Negeri Ternate, Kamis (3/12/2020).
Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni Aryanto mengatakan, selain tersangka yang berprofesi sebagai kuli bangunan, polisi juga turut menyerahkan barang bukti ke jaksa.
Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) huruf UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Jadi, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap baru dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ternate,” kata Joni.
Tiba di Kejaksaan kata Joni yang menerima berkas perkara tersebut adalah Abdullah Bahrudin selaku Jaksa Penuntut umum.
Selanjutnya untuk barang bukti yakni 1 lembar kaos berkerak lengan pendek warna putih bermotif boneka warna orange, kemudian 1 lembar kaos kerak lengan pendek garis-garis horizontal warna hijau-putih, serta 1 lembar celana pendek warna pink memiliki bergambar boneka bertuliskan tweety yulie collection, memiliki pinggiran warna hijau bermotif bintang-bintang warna hitam.
Seperti diberitakan, kronologis kejadian ini pada Juli 2020 lalu, di siang hari saat pelaku bermain dengan korban.
Pelaku lalu memangku korban yang masih kelas 2 SD itu, kemudian meraba kemaluannya.
Lalu membuka celana korban, kemudian disuruh berdiri. Setelah itu pelaku memasukkan jari telunjuk kanan di dalam kemaluan korban.
Selama aksinya, korban diminta untuk diam, kemudian sebelum pulang pelaku memberikan uang jajan sebesar Rp. 5.000.
Aksi kedua dilakukan pada Rabu 05 Agustus 2020, sekitar pukul 12.30 Wit, pelaku kembali memanggil korban masuk ke dalam kamar kos.
Pelaku kemudian membujuk korban, pegang tangan korban, hingga memegang kemaluan korban.
Setelah itu, lagi-lagi korban diberi uang Rp 5.000 oleh pelaku sebagai uang jajan. (Hsd)