TERNATE, Beritamalut.co – Menjelang masa tenang, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate bersama Tim gabungan dari KPU, Pemkot, Polres dan Kodim 1501, akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota, mulai Minggu (6/12/2020) besok.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kota Ternate, Rusly Saraha mengatakan, penertiban APK ini sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni seiring berakhirnya serta memasuki masa tenang.
KPU katanya menetapkan jadwal masa kampanye pada 26 September-5 Desember 2020, dengan demikian terhitung sebentar malam pukul 24:00 WIT sudah masuk masa tenang.
“Besok kita bersama dengan tim gabungan yaitu Bawaslu, KPU, Pemkot, Polres, dan Kodim 1501 Ternate bakal menertibkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang di pasang di setiap sudut kota Ternate,” kata Rusli saat dihubungi Beritamalut.co via whatsapp, Sabtu (5/12/2020).
Masa tenang akan berlangsung 3 hari yakni pada 6-8 Desember sebelum hari H pencoblosan pada 9 Desember 2020.
“Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye, peserta pemilu juga dilarang melakukan aktivitas kampanye, yaitu melakukan kegiatan peserta pemilu, atau pihak lain yang ditunjuk, untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu,” ungkapnya.
Di masa tenang nanti kata Rusly, Bawaslu akan tetap fokus melakukan pengawasan, jangan sampai ada kegiatan kampanye karena hal itu bisa berpotensi pidana.
“Karena kampanye diluar jadwal secara kelembagaan kita juga telah menyurat ke Tim paslon jangan agar tidak melakukan rapat koordinasi dengan tim terkait, termasuk di dalamnya kesadaran bersama tim paslon untuk malam ini setelah jam 12 dapat melakukan penertiban sendiri,” tambah Rusli.
PKPU Nomor 4 Tahun 2017
Pasal 51 ayat (2) menjelaskan Masa tenang kampanye pilkada berlangsung selama 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Ayat (3) Pada masa tenang Pasangan Calon dilarang melaksanakan Kampanye dalam bentuk apa pun.
Pasal 54 ayat (4) menjelaskan Selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon.
PKPU Nomor 5 Tahun 2020
Dalam PKPU tersebut dijelaskan bahwa masa tenang dan pembersihan alat peraga dilakukan pada 6-8 Desember 2020. Hal itu dikarenakan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, debat publik, kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik telah berakhir pada 5 Desember 2020.
PKPU Nomor 11 Tahun 2020
Dalam Pasal 34 ayat (1) menjelaskan, Penayangan Iklan Kampanye di media cetak dan media elektronik dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang. Kemudian Pasal 47 A ayat (3) Penayangan Iklan Kampanye di media daring dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.
Pasal 47 ayat (6) menjelaskan Penayangan Iklan Kampanye di media sosial dilaksanakan selama 14 hari sebelum masa tenang dimulai. Pasal 47 ayat (1) huruf (a) Kampanye melalui Media Sosial dilakukan selama masa Kampanye dan berakhir sebelum masa tenang dimulai. Pasal 50 menyatakan, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang. (Sukur L)