TERNATE, Beritamalut.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara nomor 161-PKE-DKPP/XI/2020 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Selasa (8/12/2020) pukul 09.00 WIB.
Dalam putusan tersebut terdapat 12 point, diantaranya:
Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu I Darmin Hasyim selaku Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan sejak Putusan ini dibacakan.
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu, Yaret Colling, Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada, Muhammad Agus Umar, Rusna Ahmad, dan Khalid A. Rajak, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam amar putusan, DKPP memerintahkan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan untuk membatalkan dukungan PKPI Kabupaten Halmahera Selatan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2020 sebelum tanggal 9 Desember 2020 dan melaporkan pelaksanaannya kepada KPU dan DKPP.
Tanggapan Ketua KPU Malut
Menanggapi putusan itu, Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Puja Sutamat yang dihubungi Beritamalut.co via telepon, Selasa (08/12/2020) menjelaskan, bahwa pasca putusan itu, pilkada Halsel tetap jalan seperti biasa.
KPU RI selanjutnya akan mengeluarkan surat keputusan berupa sanksi terhadap 5 anggota KPU Halsel.
Kedua, KPU RI akan menerbitkan SK pemberhentian Darmin Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua KPU Halsel.
“Setelah SK itu turun, nanti KPU Halsel akan melakukan pleno untuk pemilihan ketua KPU yang baru. Setelah pleno hasilnya kemudian dikirim ke KPU RI, setelah itu KPU RI buatkan SK pengesahan ketua KPU Halsel,” kata Puja.
Selain memilih ketua KPU yang baru, kelima komisioner KPU Halsel juga memilih Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara yang baru sesuai putusan DKPP.
“Jadi itu, pilih ketua yang baru dan koordinator divisi. Hanya jabatannya saja diganti tetapi statusnya masih tetap sebagai anggota KPU,” kata Puja.
Semua ini kata Puja secara administrasi harus selesai sebelum tanggal 9 Desember 2020 sesuai putusan DKPP.
Termasuk membatalkan dukungan PKPI Kabupaten Halmahera Selatan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2020.
“Secara administrasi sebelum tanggal 9 Desember, atau hari ini sudah dirapikan semua,” tambahnya. (mn)