TERNATE, Beritamalut.co – Saksi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate, Muhammad Hasan Bay – Asgar Saleh (MHB-GAS) mengajukan keberatan atas hasil pleno di sejumlah TPS di Kecamatan Ternate Selatan yang berakhir pada Minggu (13/12/2020) tadi malam.
Mereka pun menolak untuk menandatangani berita acara hasil pleno rekapitulasi suara Pilwako Ternate tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Ternate Selatan.
Keberatan itu kata saksi MHB-GAS, Ibnu Laitupa karena banyaknya penggunaan KTP di sejumlah kelurahan pada saat pencoblosan tanggal 9 Desember lalu.
“Kecuali Kelurahan Sasa yang wajar, selain itu ditiap TPS penggunaan KTP di atas 15-48 dan itu menjadi polemik pusat,” tuturnya saat ditemui Beritamalut.co usai pleno tadi malam.
“Untuk form keberatan sudah kita masukan kurang lebih 15 lembar dan itu akan kita bawa ke KPU, karena nanti seluruh Paslon 01, 03, dan 04 tidak akan mendatangani berita acara, karena kita sudah banyak sekali mengajukan form keberatan,” tambahnya.
Selain permasalahan KTP, masalah lainnya yaitu adanya kotak surat suara yang tidak disegel setelah perhitungan suara.
Ada juga katanya undangan atas nama orang lain dan mencoblos orang lain.
“Itu sudah dibuat form keberatan oleh saksi TPS dan itu terjadi di TPS 14 kelurahan Kalumata, dan kita lanjutkan form keberatan di tingkat kecamatan,” katanya.
Sementara itu Ketua Penitia Pemilu Kecamatan (PPK) Ternate Selatan, Ilham Mansur mengatakan, kalau penggunaan KTP mengacu pada PKPU 2018 terkait proses hitung pungut dan ini sudah dilaksanakan di tanggal 9 Desember kemarin.
“Penggunaan KTP elektronik yang sudah diragukan oleh saksi MHB-GAS bagi kami silahkan saja, dan itu akan kita berikan form keberatan dari saksi atau masuk kejadian khusus,” terangnya.
Sambungnya, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), ada masyarakat menyalurkan suaranya menggunakan KTP elektornik, ada juga mengunakan surat keterangan pengganti dari KTP elektronik.
“Pemilih-pemilih yang termasuk kategori DPTb adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, namun alamat KTP nya di kelurahan tersebut, dan misalkan pengguna tidak ada dalam DPT maka bisa menyalurkan suaranya dengan KTP dan itu dilayani di atas pukul 12:00 WIT,” pungkasnya. (Sukur L)