TERNATE, Beritamalut.co – Sidang lanjutan pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate tingkat KPU yang berlangsung di Hotel Sahid Bella Ternate kembali ricuh, Rabu (16/12/2020).
Saksi dari Paslon Merlisa Marsaoly-Juhdi (MAJU) dan saksi Tauhid Soleman-Jasri (TULUS) kembali saling dorong, adu mulut hingga nyaris adu jotos ketika masuk pada pleno terakhir yakni PPK Ternate Tengah.
Saksi Paslon 01 mencurigai saksi nomor urut 02 yang sengaja memanaskan suasana jalannya rapat pleno. Hal Tersebut saksi Paslon 02 tak terima sehingga membuat suasana tidak terkontrol dan menimbulkan kegaduhan.
Dalam kericuhan itu, kursi pun nyaris dilemparkan, beruntung ada aparat keamanan yang mengamankan jalannya pleno.
Saat kondisi memanas Ketua KPU M. Zen A. Karim memberikan pengarahan kepada para saksi agar tetap tenang sehingga tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan.
Dari Saksi 01 pun langsung menanggapi bahwa KPU tidak ada integritas dan pro terhadap tim lain, saling adu argumen pun tidak dapat terhindari sehingga sidang pleno rekapitulasi pun diskorsing lagi.
Muhaimin S. Halim, saksi dari Paslon 01 menjelaskan, bahwa form D Kecamatan KWK, Kecamatan Ternate Tengah cacat dan itu diatur dalam PKPU, dimana apabila ada selisih angka yang tidak sama antara saksi, Bawaslu dan KPU atau teman saksi lainya, maka semua angka itu sama, baik saksi 01, 02, 03 dan 04, Bawaslu atau KPU.
Akan tetapi angka tersebut salah dalam hitunganya, karena surat yang diterima, surat suara yang rusak dan surat yang tidak terpakai itu jumlahnya salah.
“Dokuman ini cacat kalau yang dimaksud PKPU itu disanding. Dalam kesalahan data itu bisa dilakukan perbaikan angka-angka berbeda, namun angka semua sama sehinga apa yang mau diperbaiki, yang jelas itu cacat,” kata Muhaimin.
Menanggapi itu, Ketua KPU menegaskan bahwa pleno tingkat Kecamatan Ternate Tengah sudah selesai, sehingga pleno tingkat KPU hanya membacakan angka-angka yang sudah diplenokan di tingkat PPK. (Hsd)