TERNATE, Beritamalut.co – KPU Kota Ternate melalui rapat pleno rekapitulasi yang berakhir, Rabu (16/12/2020) tadi Hotel Sahid Bella telah menetapkan peraih suara terbanyak dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Ternate Tahun 2020.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor: 116/PL.02.6-KPT/8271/KOTA/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara, Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate Tahun 2020.
Pasangan nomor urut 2 Tauhid Soleman-Jasri Usman (TULUS) memperoleh 28.022 suara, disusul Pasangan nomor urut 3 Muhamad Hasan Bay-Muhammad Asgar Saleh (MHB-GAS) 26.307 suara.
Kemudian pasangan nomor urut 1 Merlisa Marsaoly-Juhdi Taslim (MAJU) dengan 19.942 suara dan pasangan nomor urut 4 Yamin Tawari-Abdulah Taher (YAMIN-ADA) dengan 18.980 suara.
Namun putusan tersebut tidak diterima oleh tiga saksi pasangan calon yakni dari paslon nomor urut 1 Merlisa-Juhdi (MAJU), saksi paslon nomor urut 3 MHB-GAS.
Salah satu saksi dari paslon nomor urut 01 MAJU, Muhammad Kaisar Efendi mengatakan, pihaknnya menolak hasil rekapitulasi dari KPU Kota Ternate karena tidak mampu menyelesaikan masalah dari empat kecamatan yakni Kecamatan Ternate Selatan, Kecamatan Ternate Tengah, Kecamatan Ternate Utara dan Kecamatan Pulau Hiri.
“Itulah menjadi dasar kami menolak hasil keputusan KPU, dan itu ada banyak masalah yang tidak mampu diselesaikan oleh KPU dan kami punya bukti-bukti otentik persoalan angka angka yang tidak mampu diselesaikan, dan itu akan menjadi dasar kami untuk ajukan ke Mahkamah Konstitusi karena ini pelanggaran pemilu,” kata Amat saat dikonfirmasi di Hotel Sahid Bella Ternate, Rabu (16/12/2020). (Hsd)