TERNATE, Beritamalut.co – Seorang warga di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, inisial AR alias Ardian (19) ditangkap aparat kepolisian Polsek Ternate Utara atas dugaan tindak pidana menyetubuhi anak berusia 17 tahun yang masih duduk dibangku SMA.
Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni Aryanto saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020) mengatakan, kronologis awal kasus ini terbongkar, ketika pelaku mencoba menerobos masuk ke rumah korban secara diam-diam dengan merusak pintu dapur.
Dia lalu menyelinap dari atas plafon menuju kamar korban dan merusak plafon kamar untuk memastikan korban berada di kamar atau tidak.
Aksi pelaku itu terdengar oleh ibu korban. Ia lalu keluar dan melihat pelaku sudah berada di depan pintu kamar korban. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban makanya orang tua korban langsung membawa pelaku ke Polsek.
“Saat diperiksa, pelaku diketahui telah menyetubuhi korban sejak Januari hingga November 2020. Korban terakhir kali disetubuhi pelaku di rumah pelaku pada 30 November 2020 dan persetubuhan tersebut telah terjadi berkali-kali, bahkan hampir setiap hari,” kata Joni.
Selain menyetubuhi korban, pelaku mengaku pernah merekam video menggunakan handphone saat menyetubuhi korban dan itu dilakukan tanpa sepengetahuan korban.
Rekaman video itu lalu digunakan pelaku untuk mengancam korban setiap kali ingin berhubungan badan.
Jika korban tidak menuruti perintah, maka pelaku akan menyebarkan rekaman video tersebut.
Pelaku juga sering memukul korban, membakar korban menggunakan api rokok dan meminta korban untuk setiap hari datang menemui pelaku. Bahkan menyuruh korban menginap di tempat pelaku dan setiap kali menginap pelaku menyetubuhi korban.
Atas perbuatan itu, pelaku yang diketahui telah menikah itu dikenakan Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (hsd)