TERNATE, Beritamalut.co – Satuan Samapta Bhayangkara (Sat-Sabhara) Polres Ternate mencatat, sepanjang tahun 2020 mengamankan lebih dari satu ton barang bukti minuman keras (miras) jenis captikus.
Miras tersebut, rata-rata dipasok dari luar dan rencananya akan diedarkan di wilayah hukum kota Ternate namun berhasil digagalkan.
Kapolres Ternate AKPB Aditya Laksimada dalam press cinference akhir tahun 2020 di aula Polres Ternate mengatakan, selain 1 ton lebih miras jenis captikus, petugas juga menyita 1.081 botol miras golongan A dan C dari hasil operasi Januari hingga Desember 2020.
“Dari jumlah barang bukti yang kami tangkap itu, 9 diantaranya berdasarkan Laporan Polisi sedangkan sisanya tangkapan tanpa pemilik,” kata Kapolres.
“Semunya sudah disidangkan ke tindak pidana ringan (tipiring) dengan jumlah denda yang dibayarkan itu sebesar Rp 8.750.000,” tambahnya. (hsd)