TERNATE, Beritamalut.co – Bawaslu Maluku Utara kini menyiapkan keterangan untuk disampaikan dalam sidang gugatan pilkada serentak 2020 yang masuk di Mahkamah Konstitusi (MK)
Ketua Bawaslu Malut, Muksin Ambrin mengatakan, ada 9 permohonan gugatan ke MK yang diterima oleh Bawaslu Malut dari Bawaslu RI.
“Saat ini kita sudah menyusun keterangan karena, persidangan nanti akan dijadwalkan di tanggal 26 sampai 29 Januari 2022 oleh Mahkamah Konsitusi dan akan diminta kerangan dari Bawaslu,” kata Muksin saat diwawancarai di halaman hotel Ayu Lestari, Sabtu (9/01/2021)
Karena itu Bawaslu Malut juga katanya menyiapkan diri dalam menyampaikan keterangan terhadap jawaban pokok permohonan.
“Jadi ada tiga hal yang kami terangkan di sidang Mahkamah Konstitusi, pertama, kita akan menjelaskan pokok permohonan pemohon, dan itu akan kita jawab point – perpoint. Kedua, kita akan menerangkan penanganan pelanggaran, dan ketiga menjelaskan aspek pengawasan,” ungkapnya.
Bawaslu sendiri katanya sudah menerima jadwal sidang di tanggal 26 sampai 29 Januari 2021 yakni berupa sidang pendahuluan.
Sidang pendahuluan itu setelah pembacaan pokok permohonan dan jawaban oleh permohonan oleh KPU, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.
“Alhamdulilah sudah rampung keterangan kita di tanggal 11 Januari, mungkin sudah berakhir dan tanggal 13 Januari akan kita laporkan ke Bawaslu RI, dan paling lambat di tanggal 25 kita suda masukan ke Mahkamah Konsitusi disertai seluruh bukti yang kita ajukan,” kata Muksin.
Dia menambahkan, mungkin bukti disetiap kabupaten berbeda-beda, dan seluruh formulir form C1, form D, formulir B akan dimasukan semuanya sebagai bukti.
Untuk di Propinsi Maluku Utara ada 8 kabupaten kota yang menyelenggarakan pilkada serentak 2020, dan permohonan sengketa yang masuk ke MK sebanyak 9 permohonan.
“Halmahera Timur 2 permohonan, selain itu 1 permohonan semua,” jelasnya.
Sementara di Kabupaten Kepulauan Sula dikeluarkan 6 TPS untuk PSU (Pemungutan Suara Ulang), dan Kabupaten Halmahera Utara 1 TPS untuk PSU.
“Tapi tidak dipaksakan oleh KPU, dan itu kita akan jelaskan dihadapan MK terhadap persoalan-persoalan yang kita sudah rekom tapi tidak dilaksanakan oleh KPU,” tutup Muksin. (Sukur L)