TERNATE, Beritamalut.co – Dugaan tindak pidana kasus korupsi kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 2,5 miliar dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate senilai Rp 2,8 miliar terus didalami.
Hal ini disampaikan Kepala Kejari Ternate, Pendi Sijabat melalui Kasi Pidsus, Fajar Hidayat Jum’at (8/1/2020).
Dia menjelaskan, sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan pada tahap penyidikan sekitar 7 orang. Mereka yang dimintai keterangan itu dari Kemenpora, Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate selaku pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara dan panitia pengadaan.
Pihak ketiga dalam hal ini event organizer (EO) yang ditunjuk Kemenpora juga telah dipanggil. Namun dua surat panggilan yang dilayangkan tidak dapat diterima, lantaran sudah pindah alamat.
“Dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Haornas masih dilakukan penyidikan. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi. Bahkan jaksa telah melakukan permintaan perhitungan kerugian keuangan Negara ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Jakarta,” katanya.
Kejari juga sudah dapat undangan dari BPK untuk lakukan ekspos ke tim auditor terhadap perkembangan dan penyidikan yang sudah dilakukan.
Saksi-saksi dari EO ini awalnya sudah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan. Namun pada tahap penyidikan ini tim penyelidik perlu meminta keterangan lagi.
Sekedar diketahui, dalam kasus dugaan korupsi anggaran Haornas 2018 di Kota Ternate sendiri, sebelumnya tim penyelidik Kejari Ternate telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi baik di tingkat Kemenpora-RI maupun di Kota Ternate. (Hsd)