DARUBA, Beritamalut.co – Diduga tidak transparan dalam pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) 2020, Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Posi-Posi Rao, Kecamatan Pulau Rao, Kabupaten Pulau Morotai dilaporkan ke Polres Pulau Morotai.
Laporan tersebut dimotori oleh Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Desa Posi – Posi Rao, Nomor: 01/K/KMMP. Perihal: Laporan Pungutan dan Penggelapan Bantuan Covid 19, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resot Morotai, Senin (11/01/2021).
Laporan tersebut ditandatangani Ketua Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Desa Posi – Posi Rao, Marlon Otfort Dirk, S.Kom dan Sekretarisnya, Hoksandris Paloka.
Dalam laporan dijelaskan bahwa usaha pemerintah dalam menangani pandemi covid 19 yang melanda bangsa Indonesia dengan melakukan berbagai usaha untuk memulihkan ekonomi masyarakat berupa bantuan bagi yang terdampak dari penyebaran Covid 19 merupakan tindakan yang harus didukung oleh masyarakat.
Selain itu, Kabupaten Pulau Morotai adalah salah satu yang terdampak dari penyebaran Covid 19 yang masuk kawasan zona kuning yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Desa Posi-Posi Rao adalah desa yang mendapat bantuan sembako maupun uang tunai bagi warga yang terdampak, sehubungan dengan bantuan tersebut ada hal yang perlu diketahui dan perlu di selidiki oleh pihak kepolisian sesuai hukum yang berlaku,” tulis dalam laporan.
Dijelaskan juga bahwa semua bantuan covid 19 yang masuk di desa kami (Posi-posi Rao) terindikasi bermasalah karena tidak transparan sesuai amanat Undang-Undang, karena itu diharapkan kepolisian melakukan fungsi sesuai amanat UU.
Lebih lanjut dijelaskan, Bantuan Sosial Tunai dua tahap terakhir pada tahun 2020 ada beberapa masyarakat yang tidak diberikan barkot atau undangan penerimaan bantuan kemudian diambil dan dipotong oleh karateker (Pj Kades).
Bahkan diduga orang yang sudah meninggal yang punya nama bantuan itu disimpan dan diambil oleh anaknya, oleh sebab itu selaku warga Negara dan masyarakat dalam fungsi kolektif kami mendorong kepolisian memeriksa karateker dalam kasus bantuan covid 19 sesuai hukum yang berlaku.
“Adapun Surat Tanda Penerimaan Laporan Bernomor Polisi : STPL/02/1/SPKT/2021,” ungkap Marlon kepada wartawan, Senin tadi.
Marlon menambahkan agar Pemda Morotai lebih jelih lagi melakukan pengawasan di tingkat desa, supaya tidak terjadi persoalan-persoalan seperti ini. (mj)