TERNATE, Beritamalut.co – Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate menangkap dua terduga pelaku pencurian barang elektronik yang beraksi di Kota Ternate dan beberapa kabupaten di wilayah Maluku Utara (Malut).
Keduanya masing-masing berinisial ST alias Elas dan WT alias Wahyudi.
Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada dalam keterangan persnya, Selasa (12/1/2021) mengatakan, kedua pelaku diringkus di Desa Tengah-Tengah, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
“Penangkapan ini atas kerjasama dengan Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Maluku dan Polresta Ambon, 9 Januari 2020 kemarin,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim dan Kasubag Humas, Selasa tadi.
Kedua pelaku yang diamankan ini ternyata masih saudara kandung. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni, satu set keybord Yamaha PSR-S775 dan satu infocus merek Sony dan Laptop.
Untuk barang bukti keybord, pelaku mengambilnya di gereja GPdi EL-Shaddai sementara infocus TKP-nya di Puskesmas Kalumpang.
Dalam kasus ini, polisi juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua terduga pelaku lainnya yakni inisial IT alias IM dan MT alias MAU.
Dua DPO ini, masih ada ikatan saudara dengan dua terduga pelaku yang ditangkap.
Selain melakukan aksi di wilayah hukum Polres Ternate, para pelaku juga melakukan aksi yang sama di Kota Tidore Kepulauan, Halmahera Selatan dan Jailolo, Halmahera Barat.
“Tim Reskrim Polres Ternate masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut,” kata kapolres.
Kedua pelaku juga diduga merupakan jaringan spesialis pencuri yang beraksi di Kantor Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan yang berhasil mengambil 1 brankas dengan total uang senilai Rp.46 juta serta brankas Kantor Pengadilan Agama Tidore yang berisi uang tunai Rp. 450 juta serta 18 unit Ipad merek Axio milik salah satu SMP di Kota Sofifi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4e KUHPidana, Subsider Pasal 362 KUPidana Jo pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukum paling lama 7 tahun penjara. (hsd)