TERNATE, Beritamalut.co – Komisi I DPRD Kota Ternate akan mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate, dan Yayasan Muhamadiayah Maluku Uatara untuk membahas status lahan kepimilikan yang digugat oleh Aliansi Masyarakat Fitu.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I Mochtar Bian, usai hearing bersama Aliansi Masyarakat Fitu yang mendatangi DPRD, Rabu (13/01/2021).
“Kalau memang mereka (pihak yayasan) sudah mendirikan bangunan maka harus ada IMB dan sertifikat tanahnya,” kata Mochtar.
“Karena untuk kelurahan Fitu ini mereka memiliki dua Tempat Perkuburan Umum (TPU) dan satunya direncanakan di lokasi senketa tanah itu,” katanya lagi.
Baca Juga: http://beritamalut.co/2020/11/25/warga-fitu-tuntut-pengembalian-tanah-yang-luasnya-sekitar-7-hektar/
Pihak masyarakat Fitu sendiri sudah membangun komunikasi dengan pihak yayasan Muhamadiyah namun tertutup.
“Makannya besok kita akan panggil kepala BPN kota Ternate terkait dengan status lahan Muhammadiyah tersebut, apakah mereka sudah miliki sertifikat tanah atau belum,” tambahnya.
DPRD juga katanya akan mengundang pihak Aset dari Propinsi, sebab informasi dari ketua Aliansi Masyarakat Fitu bahwa pemerintah propinsi Maluku Utara sudah menyerahkan lokasi itu ke Yayasan Muhammadiyah Maluku Utara setelah sebelumnya dikelola oleh PT PN 28.
“Apakah pemerintah propinsi sudah hibahkan kepada yayasan Muhamadiyah kami DPRD belum tau, sehingga kita akan mengundang mereka untuk minta klarifikasi tersebut,” ungkapnya.
“Pada prinsipnya kami dari Komisi I DPRD akan mengawal terkait tuntutan masyarakat kelurahan Fitu.” tambahnya. (Sukur L)