JAILOLO, Beritamalut.co – Selama tahun 2020, Kantor Inspektorat, Kabupaten Halmahera Barat menerima laporan pengaduan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) di 19 desa.
Sekretaris Inspektorat, Husni Mubarak, saat ditemui diruangan kerjanya, Kamis (14/01/2021) mengatakan, seluruh pengaduan itu akan ditindaklanjuti sesuai peraturan PDTT No 11 tahun 2019.
Dari 19 laporan itu katanya, hampir semuanya dilaporkan oleh warga sendiri.
“Seperti kasus yang sekarang di desa Akejailolo sudah kami tindaklanjuti dengan menurunkan tim audit dari Inspektorat. Dilakukan pemeriksaan BAP, sekaligus pemeriksaan pekerjaan fisik ternyata ada temuan kerugian negara sebanyak Rp 20 juta,” katanya.
Untuk desa yang terdapat kerugian negara katanya, masih diberi kesempatan selama enam bulan untuk mengembalikannya, jika tidak maka akan diteruskan ke proses hukum.
Adapun desa-desa yang masih dalam tahapan pemeriksaan laporannya dari 19 desa tersebut yaitu desa Akejailolo, Desa Ulo, Desa Kurupasai, Bubanedano.
Kemudian katanya ada di Desa Togareba Sunggi, Kecamatan Ibu, sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri untuk disidangkan di Ternate.
“Untuk itu kepada masyarakat kab.halbar yang laporan sudah masuk tetap kami tindaklanjuti tetapi proses harus satu-persatu tidak langsung bersamaan kami berharap masyarakat dapat mempercayakan kepada kami untuk permasalahan dana desa tersebut,” kata Husni.
“Yang jelas kami akan tindak tegas jika ada temuan dapat merugikan masyarakat dan uang negara,” tambahnya. (tox)