TERNATE, Beritamalut.co – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat-Resnarkoba) Polres Ternate kembali menciduk dua tersangka kasus narkoba yang diduga jaringan oknum tahanan di Lapas Klas II A Ternate.
Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada mengatakan, satu tersangka narkoba atas nama Insial II alias Ifan, (21 tahun) yang diamankan ini merupakan warga Kelurahan Indonesiana, Kecamatan Tidore, Kota Tidore.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan 2 paket kiriman berukuran besar berwarna merah seberat 2 kilogram, 5 sachet bening kecil jenis shabu seberat 4,26 gram.
Dari situ dilakukan pengembangan dan kembali menemukan 10 sachet jenis ganja seberat 245,74 di rumahnya di Tidore.
Tersangka ditangkap pada tanggal 12 Januari setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa seseorang akan mengambil paket di jasa pengiriman kantor Pos Bastiong.
“Atas informasi tersebut, tim opsnal bergerak dan melakukan pengintaian dan berhasil menangkap tersangka Ifan pada pukul 16.15 Wit usai keluar dari jasa pengiriman kantor POS Bastiong, Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate,” kata Kapolres dampingi Kasat Narkoba AKP Bahrun Hi Syahban dan PS. Kasubbaghumas Polres Ternate Ipda Wahyuddin dalam keterangan persnya, Jumat tadi.
Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku ia disuruh seseorang bernama Opal yang kini mendekam di sel rumah tahanan (Lapas) kelas II A Ternate.
“Dan paket ini dikendalikan dari Lapas kelas II A Ternate atas nama Opal,” jelasnya.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 18.00 Wit, Tim Opsnal juga menangkap satu tersangka narkotika golangan 1 jenis shabu inisal MA alias Alfa (21 Tahun).
MA merupakan warga desa Were, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah. Dia ditangkap di kos-kosanya Kel Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Saat penangkapan, Polisi menemukan sebuah bungkusan plastik yang disimpan di dalam tas noken warna coklat miliknya.
Selanjutnya, diintrogasi ternyata ia mengaku bahwa narkotika jenis ganja tersebut diambil atas permintaan temannya yakni saudara Wahyu Adam alias Wahyu yang saat ini mendekam di Lapas Klas II A Ternate.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 111 ayat (1) junto 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(hsd)