LABUHA, Beritamalut.co – Sejumlah masyarakat Desa Tawa, Kecamatan Kasiruta Timur, kabupaten Halmahera Selatan menggelar aksi di depan kantor bupati, Selasa (19/01/2021).
Aksi yang mengatasnamakan Front Masyarakat Tawa Menggugat (FMTM) itu menuntut bupati Halsel segera memberhentikan Bahtiar Hi Hakim dari jabatannya sebagai kepala desa.
Mereka juga mendesak Inspektorat memperjelas rekomendasi proses pengembalian kerugian keuangan desa Tawa yang dilakukan oleh Bahtiar Hi Hakim selaku kepala desa, sebagaimana diketahui bahwa Inspektorat melalui media sosial beberapa bulan lalu merekomendasikan kepala desa Tawa dengan jangka waktu 60 hari untuk melakukan pengembalian.
Selain itu, mendesak Kejaksaan Negeri Halsel segera menetapkan kepala desa Tawa Bahtiar Hi Hakim sebagai tersangka karena dianggap tidak mampu melakukan pengembalian sebagaimana ketentuan waktu pengembalian yang sudah direkomendasikan oleh Inspektorat.
Astuti Rasid, selaku kordinator lapangan mengatakan, apa yang dilakukan kades Tawa menyalahi ketentuan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, tindakan Kades Tawa, Bahtiar terindikasi merugikan keuangan desa senilai Rp. 422.332.829 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Halsel yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2019 nomor 770/160-INSP.K/2020 tertanggal 4 september 2020.
“Sehingga hal ini tidak bisa didiamkan,” tuturnya.
Sementara amatan media ini, aksi yang dilakukan FMTM belum mendapatkan titik terang karena bupati Bahrain Kasuba tidak berada di tempat, sehingga aksi berlanjut ke Inspektorat, DPRD Halsel dan selanjutnya ke Kejari Halsel. (Istho)