MOROTAI, Beritamalut.co – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai masih menunggu regulasi terbaru dari Kementrian Agama terkait pelaksanan ibadah umroh tahun 2021.
Kabag Kesra, Sahril Totona saat ditemui, Kamis (21/01/2021) mengatakan, apabila regulasi terbaru sudah ada maka jamaah ibadah umroh tetap dengan kuota tahun sebelumnya yang tertunda yakni sebanyak 30 orang.
Itu karena, rata-rata calon jamaah ibadah umroh yang terdaftar tahun kemarin itu usianya di atas 50 an.
“Jadi kalau sampai dengan pertengahan atau akhir Desember tahun ini sudah ada perubahan maka 30 orang jamaah calon ibadah umroh ini akan diberangkatkan,” ujarnya.
“Sebenarnya untuk jamaah umroh itu batasan usianya minimal dari 18 tahun sampai dengan 50 tahun sedangkan calon jamaah kita yang di tunda tahun kemarin itu rata-rata di atas 50 tahun,” tambahnya.
Sahril menambahkan, jamaah calon umroh sebanyak 30 orang ini merupakan tanggungjawab pemerintah daerah seluruhnya dibiayai Pemda sebagai bentuk apresiasi terhadap tokoh masyarakat, dan wakil imam.
“Jadi kalau sampai dengan pertengahan tahun atau akhir tahun ini sudah ada perubahan maka 30 orang jamaah calon ibadah umroh ini akan diberangkatkan,” tuturmya. (mj)