TERNATE, Beritamalut.co – Seorang warga berinisial IB diringkus tim Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
IB diringkus di tempat tinggalnya di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.
Dalam kasus ini, IB berperan sebagai pembeli sabu yang dijemput oknum polisi berinisial RD. Dan ini diduga memiliki kaitan dengan oknum polisi Polres Morotai yang sudah lebih dulu diciduk.
“Para pelaku merupakan bagian dari jaringan asal Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. Untuk saat ini kami telah berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Barat untuk telusuri jaringan tersebut,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Maluku Utara Kombes Pol Tri Setyadi Aryono saat dikonfirmasi, Jum’at (22/1/2020).
Ia menuturkan, dalam kasus yang menyeret oknum polisi Polres Morotai ini ditambah dengan seorang warga sipil maka polisi sudah menetapkan dua tersangka.
Sebelumnya, oknum polisi inisial RD diringkus saat menjemput paket narkotika di salah satu kantor jasa pengiriman di Kabupaten Halmahera Utara. Di dalam paket yang dijemputnya terdapat narkotika jenis sabu dengar berat 9,16 gram. (Hsd)