DPRD Nilai Pemkot Ternate Kurang Merespon Pemakaian SIPD

TERNATE, Beritamalut.co – Anggota Komisi II Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Sudarni Taher menilai pemerintah kota Ternate kurang merespon terkait pemakaian Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Pemkot katanya, bisa dibilang yang paling sukses menggunakan SIPD dari kabupaten kota lainnya di Maluku Utara, namun dalam hal personil maupun fasilitas belum siap sehingga terkesan terburu-buru.

“Tapikan pemerintah pusat melihat daerah masing-masing, kesiapannya, personilnya, fasilitasnya apakah bisa Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) diserentakan di Indonesia, apalagi di kota Ternate jangankan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) program nontunai saja sampai sekarang belum, dan itu masih menggunakan penkajian yang manual,” kata Sudarno Taher, saat diwawancarai, Senin (25/01/2021).

“Jika kita lihat juga ini ada semacam pemaksaan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk pemakaian Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), walaupun ini satu bagian dari kontrol yang terintegrasi antara seluruh kabupaten kota atau seluruh propinsi dalam hal penggunaan daerah,” tambahnya.

Menurut Sudarno, seharusnya ada masa transisi, yakni semacam pelatihan, perbaikan dan fasilitas. Karena jika tidak lalu dipaksakan maka akibatmya pembahasan RKPD tahun 2021 hanya satu atau dua hari.

“Sampai sekarang saja APBD induk 2021 pun belum ada jangan kan ABPD induk 2021, KAU-PPS  2021 pun anggota Banggar (Badan Anggaran) juga tidak miliki bahkan ada surat dari walikota di minta untuk pergeseran anggaran kurang lebih Rp 5 miliar,” tuturnya.

Dari anggaran Rp 5 miliar itu terbagi dari kegiatan program di Dinas PUPR dan Perkim yang digesr untuk pembangunan Polres kota Ternate. “Sehingga kita tidak mau terburu membahas itu karena dokumen APBD dan KAU-PPS tidak punya atau pegangan apalagi mau dibahas,” jelasnya.

Sudarno juga mengharapkan ke depan, menajemen keuangan daerah ini harus lebih baik, dan jangan terburu-buru dan tergesa-gesa.

“Jika ke depan ada perubahan regulasi mereka lebih siap,” pungkasnya.

Dikutip dari Bimteknas.com, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah menurut Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) adalah pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi Pemerintahan Daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.

Berdasarkan Pasal 2 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Ruang lingkup SIPD meliputi: a) Informasi Pembangunan Daerah; b) Informasi Keuangan Daerah; dan c) Informasi Pemerintahan Daerah Lainnya.

Pada Pasal 3 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) ditegaskan bahwa SIPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diumumkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 4 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dinyatakan bahwa 1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri atas Informasi Pembangunan Daerah dan  Informasi Keuangan Daerah. 2) Informasi Pemerintahan Daerah dikelola dalam SIPD. (Sukur L)

Komentar Disini

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERKINI

Kata Hakim MK soal Megawati Ajukan Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres

Jakarta - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pun buka suara...

Daftar Semifinalis Liga Champions: Dortmund Vs PSG, 2 Wakil Spanyol Tersingkir

Jakarta – Paris Saint-Germain (PSG) dan Borussia Dortmund masuk dalam daftar semifinalis Liga Champions 2023-2024. PSG berhasil menang 4-1 atas Barcelona dalam leg kedua perempat final Liga Champions 2023-2024. Laga Barcelona vs PSG dalam...

Makan Nanas Bisa Turunkan Kolesterol, Mitos atau Fakta? Begini Penjelasan Dokter

Jakarta - Kolesterol tinggi menjadi masalah kesehatan yang kerap muncul setelah lebaran. Hal ini disebabkan oleh banyaknya makanan dengan kandungan kolesterol tinggi yang dikonsumsi selama...

Alasan TNI Kini Gunakan Istilah OPM di Papua

Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut kelompok bersenjata di Papua dengan nama Organisasi Papua Merdeka atau OPM. Istilah yang sebelumnya dipakai oleh TNI adalah...

TERPOPULER

Kalimat Khusnul Khatimah atau Husnul Khatimah, yang Tepat Ya?

Jakarta - Masyarakat masih banyak yang ragu memilih kalimat antara khusnul khatimah atau husnul khatimah. Padahal, setiap kata memiliki arti yang berbeda. Biasanya, kalimat khusnul...

Suami Prioritaskan Ibunya atau Istri?, Ini Penjelasan dalam Alquran dan Hadist

Jakarta – Seorang suami memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar, di antaranya adalah peranan dan tanggung jawabnya kepada istrinya. Karena seorang istri...

Lima Hadits Rasulullah SAW Tentang Keistimewaan Wanita Salihah

Jakarta - Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang mulia. Wanita memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Islam sangat menjaga harkat,...

25 Ciri dan Gejala Orang yang Perlu Diruqyah

Jakarta - Kita mungkin bisa merasakan ketika tubuh mengalami sesuatu yang berhubungan dengan dunia medis. Namun, ada beberapa hal yang justru terjadi pada tubuh...

Apa Jawaban Jazakalla Khairan? Ini Balasannya dan Arti Lengkapnya

Jakarta - Ucapan 'Jazakalla Khairan' biasa diucapkan ketika sesorang menerima kebaikan dari orang lain. Lantas, apa jawaban 'Jazakalla Khairan'? Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk...

Mengenal Hadits Qudsi dan Contoh-contohnya

Jakarta - Hadits secara bahasa berarti Al-Jadiid (الجديد) yang artinya adalah sesuatu yang baru. Sedangkan hadits menurut istilah para ahli hadits adalah : مَا أُضِيْفُ...