TERNATE, Beritamalut.co – Anggota Komisi II Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Sudarni Taher menilai pemerintah kota Ternate kurang merespon terkait pemakaian Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Pemkot katanya, bisa dibilang yang paling sukses menggunakan SIPD dari kabupaten kota lainnya di Maluku Utara, namun dalam hal personil maupun fasilitas belum siap sehingga terkesan terburu-buru.
“Tapikan pemerintah pusat melihat daerah masing-masing, kesiapannya, personilnya, fasilitasnya apakah bisa Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) diserentakan di Indonesia, apalagi di kota Ternate jangankan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) program nontunai saja sampai sekarang belum, dan itu masih menggunakan penkajian yang manual,” kata Sudarno Taher, saat diwawancarai, Senin (25/01/2021).
“Jika kita lihat juga ini ada semacam pemaksaan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk pemakaian Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), walaupun ini satu bagian dari kontrol yang terintegrasi antara seluruh kabupaten kota atau seluruh propinsi dalam hal penggunaan daerah,” tambahnya.
Menurut Sudarno, seharusnya ada masa transisi, yakni semacam pelatihan, perbaikan dan fasilitas. Karena jika tidak lalu dipaksakan maka akibatmya pembahasan RKPD tahun 2021 hanya satu atau dua hari.
“Sampai sekarang saja APBD induk 2021 pun belum ada jangan kan ABPD induk 2021, KAU-PPS 2021 pun anggota Banggar (Badan Anggaran) juga tidak miliki bahkan ada surat dari walikota di minta untuk pergeseran anggaran kurang lebih Rp 5 miliar,” tuturnya.
Dari anggaran Rp 5 miliar itu terbagi dari kegiatan program di Dinas PUPR dan Perkim yang digesr untuk pembangunan Polres kota Ternate. “Sehingga kita tidak mau terburu membahas itu karena dokumen APBD dan KAU-PPS tidak punya atau pegangan apalagi mau dibahas,” jelasnya.
Sudarno juga mengharapkan ke depan, menajemen keuangan daerah ini harus lebih baik, dan jangan terburu-buru dan tergesa-gesa.
“Jika ke depan ada perubahan regulasi mereka lebih siap,” pungkasnya.
Dikutip dari Bimteknas.com, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah menurut Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) adalah pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi Pemerintahan Daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
Berdasarkan Pasal 2 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Ruang lingkup SIPD meliputi: a) Informasi Pembangunan Daerah; b) Informasi Keuangan Daerah; dan c) Informasi Pemerintahan Daerah Lainnya.
Pada Pasal 3 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) ditegaskan bahwa SIPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diumumkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 4 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dinyatakan bahwa 1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri atas Informasi Pembangunan Daerah dan Informasi Keuangan Daerah. 2) Informasi Pemerintahan Daerah dikelola dalam SIPD. (Sukur L)