TERNATE, Beritamalut.co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) kota Ternate, membahas (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Masa Sidang I Tahun 2021.
Ketua Bapemperda, Junaidi A Bahruddin saat diwawancarai, Senin (01/02/2021) mengatakan, tiga Ranperda itu yaitu pertama tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren dan Madrasah, kedua Ranperda tentang Perlindungan dan Pemulihan Hak Distablitas yang diajukan oleh Fraksi PKB dan Demokrat, ketiga Ranperda inisatif Rapanperda pembentukan produk hukum daerah.
Namun, secara umum katanya, Bapemperda telah mengagendakan di masa sidang I akan menyelesaikan 5 Ranperda yang merupakan inisiasi DPRD.
Itu terdiri dari, dua ranperda dari Komisi I yaitu Ranperda tentang Pelabuhan Lokal dan tentang Analisis Dampak Lalulintas (Andalin). Kemudian dua dari Komisi III, yaitu Perda tentang Cagar Budaya, dan perda tentang Literasi. Kemudian satu dari Bapemperda yaitu tentang Produk Hukum Daerah.
Lima Ranperda ini terkait dengan koordinasi penyusunan akademis penjelasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) ditargetkan selesai di bulan Febbuari 2021.
“Pembahasannya akan berjalan sampai Maret 2021, kalau bisa di April ini kita sahkan, jadi masa sidang I ini ada lima Ranperda inisiatif DPRD akan kita tuntaskan dimasa sidang satu,” katanya.
Ranperda itu katanya baru diusulkan ke Bapemperda sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negri (Permendagri) nomor 80 yang sudah direvisi ke nomor 120 tahun 2019.
Sementara di luar Ranperda harus ada persetujuan dari Bapemperda dan bagian hukum pemerintah daerah.
“Oleh karena itu, sebelum disetujui, Bapemperda akan meminta alasan atau penjelasan terkait urgensi dari penyampaian dua ranperda diluar Rapat Paripurna Peraturan Daerah yang sudah tetapkan tahun 2021, dan itu kita sudah kordinasikan ke pengusul, dan pengusul akan menyampaikan urgensinya Ranperda itu diminta untuk ditambahkan, sesudah itu baru dikaji oleh Bapemperda,” tuturnya.
Kalau ini alasannya kuat dan itu sesuai kondisi masyarakat kota Ternate saat ini, maka akan diminta persetujuan bersama Bapemperda dengan bagian hukum pemerintah daerah.
Selanjutnya akan ditambahkan ke Ranperda tahun 2021 dan dilanjutkan pembahasan di DPRD.
Junaidi menambahkan, ada 26 Ranperda yang ditetapkan Rapat Paripurna Peraturan Daerah (Rapanperda) tahun 2021. Dari jumlah itu, diluar dari 3 Ranperda akumulatif terbuka dan jika ditambahkan maka ada 29 Ranperda.
“Ranperda tiga akumulatif terbuka itu adalah Ranperda pembahasan APBD 2021, APBD 2022, dan Ranperda pertangung jawaban APBD 2020,” tutupnya. (Sukur L)