TERNATE, Beritamalut.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ternate dan Lapas Medan.
Ketiganya masing-masing inisial A alias Vanda (31) profesi sebagai tukang ojek, kemudian IK alias Pisnu (45) tukang bengkel dan R alias Ping-Ping yang merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Ternate.
R alias ping-ping diduga mengendalikan narkoba dari balik jeruji Lapas. Lewat handphone, R berkomunikasi dengan pelaku pemilik narkoba yang saat ini ditahan di Lapas Medan.
Kepala BNNP Malut, Brigjen Roy Hardi Siahaan dalam keterangan persnya, Selasa (2/2/2021) tadi mengatakan, penangkapan itu berawal pada Senin (1/2/2021) kemarin, sekira pukul 15.00 WIT, dimana pelaku Vanda yang menjemput barang tersebut ditangkap petugas BNNP Malut di depan kantor ekspedisi saat membawa pulang paket ke rumahnya.
Vanda mengaku disuruh IK alias Pisnu. IK pun ditangkap saat akan mengambil paket narkoba dari pelaku Vanda di rumahnya, di Kelurahan Salero, pada Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 03.00 WIT dinihari tadi.
Dari hasil penyelidikan, pelaku IK juga mengaku disuruh salah satu penghuni Lapas Kelas IIA Ternate yang berinisial R alias Ping-Ping. Tak butuh waktu lama, petugas BNNP yang dipimpin Kepala BNNP Malut langsung bergerak ke Lapas dan melakukan penangkapan terhadap R sekitar pukul 11.00 WIT siang tadi.
Pelaku R langsung di bawa ke kantor BNNP Malut untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Penangkapan ketiga pelaku ini berdasarkan informasi yang diperoleh petugas adanya pengiriman paket barang dari Kota Medan, Sumatera Utara ke Kota Ternate. Setelah mendapat informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengintaian di tempat ekspedisi pengiriman yang dicurigai,” kata Roy Hardi.
Ia menuturkan, setelah mendapatkan informasi adanya salah satu pelaku yang berada di Lapas, pihaknnya langsung koordinasi dengan pihak Lapas dan langsung amankan pelakunya ke kantor BNN.
“Barang bukti narkoba yang diamankan dari tangan para pelaku sebanyak 1,25 ons jenis shabu-shabu yang dibungkus dalam satu paket berisi sepatu perempuan. Pelaku IK juga menyimpan sabu-sabu 0,25 gram bekas yang sudah pernah digunakannya dan dijual,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku IK ini sudah dua mengedarkan narkoba atas suruhan pelaku R alias Ping-Ping. Barang bukti yang kami amanakan ino lumayan besar. Bayangkan kalau satu gram saja beredar ke masyarakat, maka ada 1000 orang yang menggunakannya.
“Maka dari 1,25 gram yang berhasil kami ungkap ini menyelamatkan 1.256 masyarakat Malut,” katanya.
Untuk pelaku R ini pernah ditangkap tahun 2015 dan yang menangkapnya adalah BNNP Malut. Yang bersangkutan sudah divonis dan menjalani hukum di Lapas Ternate. Sementara IK juga merupakan mantan narapidana kasus narkoba yang sudah selesai menjalani masa hukuman. Baik R dan IK sudah lama saling kenal.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini diancam pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (hsd)