TERNATE, Beritamalut.co – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate tahun anggaran 2020 sesuai Raperda APBD mencapai Rp.71.771.863.248 atau 86,9 persen dari yang ditargetkan Rp. 82.548.422.000.
Ini diketahui dari hasil pertemuan Komisi II DPRD Kota Ternate dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) pada Rabu (3/2/2021).
Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid saat diwawancarai beritamalut.co diruang kerjanya, Kamis (4/2/2021) mengatakan, sesuai Raperda APBD tahun 2020, PAD direncanakan sebesar Rp.113 miliar lebih, namun karena refocusing sampai pada APBD perubahan tahun anggaran 2020 sehingga estimasi PAD dari pajak dan retribusi daerah hanya Rp. 82.548.422.000.
“Sampai pada Desember 2020 ternyata realisasi PAD hanya sekitar Rp.71.771.863.248.46 atau 86,9 persen, dan itu hampir mencapai target,” kata Mubin.
Seluruh pajak katanya mencapai target bahkan melebihi 100 persen, kecuali dua yaitu pajak mineral bukan logam dan babatuan, targetnya Rp.1.350.000.000 namun didapatkan Rp.1.124.520.096 atau 83,30 persen.
Kemudian pajak bumi dan bangunan (PBB) targetnya Rp.6.000.000.000 namun hanya mencapai Rp. 4.865.630.469 atau 81,9 persen.
“Jadi ada pajak daerah yang terdiri dari 10 jenis pajak daerah yang mencapai delapan jenis pajak sementara dua jenis pajak daerah yang tidak mencapai target,” tutur Mubin.
Sementara retribusi daerah yang mencapai target yaitu retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan, targetnya Rp.2.331.250.000 dan realisasi Rp.2.383.631.500 atau 102,25 persen. Kemudian Retribusi Tempat pelelangan ikan, targetnya Rp. 75 juta capaiannya Rp.146.755.100 atau 195,67 persen.
“Jadi sekitar 16 jenis retribusi itu yang mencapai target hanya dua jenis retribusi daerah itu,” terangnya.
Mubin menambakan, kemarin dalam pembahasan intens itu adalah capaian pajak bumi dan bangunan, jadi objek pajak bumi dan bangunan di kota Ternate itu sekitar 44-46 ribu dan ini potensi yang sangat besar, dan itu targetnya Rp. 6 miliar tapi, capaiannya hanya Rp.4.865.630.469 atau 81,9 persen.
“Padahal di mana-mana di semua daerah pajak bumi dan bangunan (PBB) itu berada pada rangking ke 3 setelah Restoran dan hotel atau hiburan atau bahkan berada di rengking ke 3,” katanya.
Sejak dialihkan pungutan pajak oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah sejak di tahun 2013 dan kota Ternate tahun 2014 hingga tahun 2020 ini kurang lebih sudah 7 tahun. Namun kota Ternate sama sekali tidak lakukan pemuktahiran data objek pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) itu.
“Adapun mereka melakukan pemuktahiran itu sebenarnya melakukan pendataan terhadap objek-objek yang baru. Tapi, data pemuktahiran yang kami maksud adalah bagaimana melakukan perhitungan atau validasi kembali terhadap objek-objek PBB-P2 itu,” beber politis PPP itu.
Dia pun mencontohkan hampir semua tempat di kota Ternate nilai jual objek tanah atau NJWP nya sudah berubah 100-200 persen. Namun tidak dilakukan validasi kembali, hanya memakai NJWP yang lama kurang lebih 7 tahun padahal, nilai NJWP atau jual beli tanah itu dari tahun-ketahun itu berubah.
“Ini kemudian belum sama skali disentuh oleh pemerintah kota Ternate sehingga menyebabkan pendapatan kita di sektor pajak dari pajak PBB-P2 itu masih jauh dari fakta yang ada. Artinya jika betul-betul pemerintah kota sudah buat perubahan validasi data sesuai dengan kondisi objektif saat ini maka kemungkinan besar di ats 2-3 kali lipat pendapatan kita pajak kita terutama PBB-P2 cukup signifikan. Jadi potensi kehilangan pajak kita kurang lebih Rp. 4-10 miliar kalau pemerintah tidak melakukan validasi objek pajak PBB-P2 di kota Ternate,” pungkasnya. (Sukur L)