TERNATE, Beritamalut.co – Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas II Ternate tetap membolehkan kapal kayu rute Ternate-Tidore memuat kendaraan bermotor beserta penumpang.
Aturan ini berubah dari sebelumnya yang hanya membolehkan mengangkut kendaraan, sementara penumpangnya naik speedboat.
Hanya saja, ada pengecualian, yakni jumlah kendaraan dibatasi maksimal 10 unit, sementara penumpang hanya 20 orang. Seluruh kapal yang beroperasi juga diwajibkan melengkapi dokumen.
Kepala KSOP kelas II Ternate, Affan Tabona saat dikonfirmasi Jumat (5/2/2021) mengatakan, kebijakan penataan ini sudah ada kesepakatan dari semua pihak termasuk para motoris kayu, pemberlakuan aturan ini direncanakan pekan depan sudah akan diputuskan seperti apa aturannya artinya kapal berlayar harus dilengkapi dengan surat surat kapal dan surat perintah berlayar (SPB) nya.
Jika tidak dilengkapi dengan dokumen dokumen tersebut maka kapal kayu tersebut tidak akan diijinkan berlayar.
Kebijakan ini dengan tujuan menertibkan dan mau legalkan sesuai peraturan agar supaya teratur dan tidak bisa dilanggar. Kebijakan ini kata Affan diambil demi keselamatan bersama.
“Jadi, kapal kayu tetap berlayar tapi dengan syarat bahwa kapal ini sertifikat nya sebagai kapal barang dan kapal penumpang dengan ketentuan sepeda motor bisa dimuat batas maksimal 10 kendaraan, sementara penumpang nya lebih kurang 20 orang,” tuturnya.
Jika hal tersebut disepakati maka akan dibuat sebuah sertifikat sebagai kapal pengangkut barang agar setiap keberangkatannya bisa mendapatkan SPB dari petugas Syahbandar.
“Jadi tidak ada pelarangan namun ini hanya penertiban agar kapal kapal kayu yang berlayar ini bersertifikat dan nyaman saat berlayar,” kata Affan lagi.
Menurutnya, apa yang dilakukan KSOP adalah terkait dengan benahi peraturan karena hampir semua kapal kayu ini tidak ada surat surat, sehingga otoritas petugas di lapangan tidak bisa memberikan Surat Perintah Berlayar (SPB) dan jika ini dibiarkan maka sangat berbahaya.
“Kapal boleh jalan namun dengan ketentuannya sepeda motor maksimal 10 unit dan penumpang 20 orang,” ujarnya.
Minggu depan kata Affan, aturannya sudah diberlakukan, sementara ini petugas telah melakukan pengecekan kapal kayu dan pendataan kapal.
Harapannya masyarakat harus menerima ini karena ini demi keselamatan mereka juga, kapal juga dilengkapi surat-surat.
“Kami tidak melarang, namun kebijakan ini hanya melakukan pembinaan agar tertib administrasi surat surat kapal supaya nyaman saat berlayar,” tambahnya. (Hsd)