TERNATE, Beritamalut.co – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate, Herry Wirawan mengatakan, masa pemberian insentif pajak bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) diperpanjang hingga 30 Juni 2021.
Hal itu disampaikan Herry Wirawan, saat memberikan sambutan pada acara Expo UKM-IKM Nusantara Maluku Utara di Ballroom Gamalama Hotel Sahid Bella Ternate, Sabtu (6/2/2021).
“Ada kabar gembira bagi para UMKM insentif yang diberikan oleh pemerintah diperpanjang yang seharusnya berakhir di tanggal 31 Desember 2020, menjadi 30 Juni 2021.
“Jadi seharusnya insentif pajak yang harus dibayar oleh pelaku UMKM ditanggung oleh Pemerintah maka tidak lagi membayar pajak,” tambahnya.
Sambungnya, masih ada lagi tentang penghasilan pajak pasal 21 untuk para pekerja penghasilan setahunnya kurang Rp. 200 juta, pajaknya ditanggung pemerintah.
Ini dilakukan pemerintah pusat untuk meringankan beban bagi pelaku usaha agar tidak mem PHK karyawannya.
Kemudian insentif PPH pasal 22 impor yang insentif angsuran pasal 25 bisa diberikan pengurangan hingga 50 persen dan juga insentif PPN.
“Di Maluku Utara ada program pelatihan bagi para pelaku usaha yang baru, dan itu sebagai pelatihan akuntansi dasar pemula melalui Kanwil Pembendarahaan,” terangnya.
Ada juga bantuan usaha ultra mikro yang memang baru, yang benar-benar merintis disediakannya pelatihan dan alokasi berbisnis atau beruwirausaha dan lokasinya ada di Kota Ternate.
“Ada juga kegiatan bisnis devloment revervaiseis yang akan secara rutin akan kami lakukan di KKP Pratama. Dan dimohon juga untuk diberi masukan oleh pelaku UMKM kegiatan apa yang perlu dilakukan oleh pelaku UMKM itu sehingga bisa kita selenggarakan yang paling cocok dalam menghadapi pandemi Covid-19,” tanndasnya.
Disisi lain Herry menghimbau kepada instansi dan pelaku UMKM untuk tertib dengan segera melaporkan SPT tahunan, dan karena ini masih awal tahun sehingga kondisinya lebih relatif lancar.
“Sekarang kita menekankan untuk mengurangi metode tatap muka dan juga mengurangi resiko covid-19 para wajib pajak, dan petugas pajak,” tuturnya.
KPP Pratama katanya merupakan perpanjang tangan Kementrian Keuangan yang juga turut serta mengatasi dampak covid-19 dan pemulihan perekonomian melalui berbagai program pemerintah.
“Pemerintah tidak bisa tinggal diam, pemrintah tetap berusaha membantu memberikan bantuan kepada pelaku UMKM yang sedang krisis hari ini. Maka beragam strategi yang akan diberikan oleh Kementrian Keuangan untuk pemulihan ekonomi antara lain stimulus insentif yang dialokasikan antara lain adalah subsidi bunga kepada UMKM sebesar Rp. 35,28 triliun,” katanya.
Ada juga bantuan bagi 12 juta pelaku usaha mikro masing-masing Rp.2,4 juta yang disalurkan oleh Kementrian teknis dan pemerintah daerah. (Sukur L)