LABUHA, Beritamalut.co – Sejumlah oknum anggota Kepolisian Resort Kabupaten Halmahera Selatan, yang diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap warga Desa Marabose akan diproses hukum.
Kapolres Halmahera Selatan AKBP M. Irvan dalam keterangan Persnya di hadapan wartawan Selasa (09/02/2021) meminta maaf atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak buahnya.
“Saya baru mengetahui setelah ada laporan dari Kades Marabose ke Kasat Reskrim, saat ini saya sudah instruksikan kepada Kasi Propam untuk mencari tahu anggota mana saja yang terlibat,” pungkasnya.
Lanjut Kapolres, hingga saat ini sudah ada 4 anggota yang dimintai keterangan, dari situ nanti dikembangkan siapa lagi pelakunya.
Sebagai institusi penegak hukum ia dan seluruh anggota pastinya Taat hukum. Karena itu siapapun yang melanggar akan diproses termasuk anggota.
”Jika nanti terbukti melakukan penganiayaan maka akan diberikan sanksi tegas,” ucap Kapolres.
Saat ini proses masih terus berjalan, ada dua sanksi hukum yang dikenakan yaitu, Disiplin dan Kode Etik jika keduanya dilanggar maka diterapkan Pasal berlapis.
Sebelumnya diduga sejumlah Oknum anggota Polres Kabupaten Halmahera Selatan, melakukan penganiayaan terhadap 6 warga Desa Marabose Sukriman (23) Fasrim (14), Riski (17), Nandi (15) Garwan (26), dan Sulaiman (29) yang di tahan di mapolres halsel karena terlibat bentrok dengan petugas covid-19 beberapa waktu lalu, dan melarikan diri hingga akhirnya diserahkan ke Mapolres Halsel oleh kepala desa Marabose dan Pasiter Kodim 1509 Labuha pada hari Senin (08/02/2021). (Istho)