BOBONG, Beritamalut.co – Pengadilan Negeri Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu menggelar sidang pertama perkara perikanan, Selasa (09/02/2021).
Perkara dengan nomor 2/Pid.B/LH/2021 PN Bbg, itu dihadiri terdakwa Musnadi Jalil alias Alan.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Willy Marsaor, S.H. serta didampingi duan hakim anggota masing-masing Fikran Warnangan, S.H., dan Panusunan, S.H.
“Agenda sidang pertama yaitu pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan penangkapan ikan dengan bom atau alat peledak, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun,” kata Willy Marsaor.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Kamis 11 Februari 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (mohri)