JAILOLO, Beritamalut.co – Sejumlah Forum Komunikasi dan Pimpinana Daerah (Forkopimda) Kabupaten Halmahera Barat menerima vaksin di tahap pertama vaksinasi covid-19, Rabu (10/2/2021).
Vaksinasi tadi dilakukan serentak di 14 Puskesmas yang ada di Halbar termasuk di Aula bidadari kantor bupati.
Tahap pertama Vaksin Covid-19 yakni sebanyak 880 orang dan ini masih difokuskan pada tenaga teknis dan pejabat publik.
Mewakili bupati,Sekda Halbar Sahril Abddul Rajak, menyampaikan agar masyarakat jangan takut kepada isu yang beredar dimedia sosial soal vaksin Covid-19 yang tidak baik, dimana jika divaksin Covid-19 akan berdampak buruk kepada masyarakat.
“Saya juga menghimbau kepada masyarakat bahwa sangat baik untuk melakukan vaksinasi covid-19 karena ini dapat menjaga imun tubuh dari serangan wabah covid-19,” kata sekda.
Kepala Dinas Kesehatan Halbar, Rosfintje Kalengit dalam sambutannya menyampaikan, update perkembangan Covid-19 di Kabupaten Halmahera Barat, pada Januari 2021 kasus terkonfirmasi positif sebanyak 36 orang. Sedangkan pada Februari 2021 kasus terkonfirmasi positif sebanyak 9 orang.
“Jika dari Maret 2020 sampai pada 8 Februari 2021, total positif Covid-19 sebanyak 111 kasus, dengan rincian kasus sembuh 80 orang, meningal 10 orang dan kasus aktif sebanyak 21 orang yang sementara dilakukan isolasi mandiri, itu berarti penyebaran Covid-19 di Halbar sangat cepat, dalam sehari bisa ada 1 sampai 2 kasus yang terkonfirmasi positif,” ungkapnya.
Dasar dari Vaksinasi Covid-19 ini katanya sesuai Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 84 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Vaksinasi dalam rangkah penanggulangan pandemi Covid-19.
Kemudian Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK 091.07/menkes/ 12757/2020 tentang penetapan sasaran pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, juga Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 02 tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19.
Kadinkes mengatakan, tujuan Vaksinasi Covid-19 guna mencegah terjadi penyebaran dari wabah covid-19 sekaligus untuk menjaga penyegaran daya imunitas tubuh agar tidak mudah diserang oleh wabah covid-19.
“Untuk usia yang peroleh vaksinasi Covid-19 yaitu 18 tahun sampai 59 tahun dan diberikan sebanyak 2 dosis, dengan selisih waktu 14 hari,” kata Kadinkes.
Dia juga menambahkan untuk tahap pertama kita fokus pada tenaga medis sampai pada April 2021 dan dilanjutkan tahap 2 fokus TNI/Polri dan pejabat publik yang akan dilaksanakan vaksin Covid-19.
“Ini sampai pada tahap keempat yakni Maret 2022 mendatang,” ujarnya. (tox)