PALU – Petugas Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie Palu menemukan belasan surat hasil rapid test antigen palsu.
Surat hasil rapid test itu diduga milik 18 praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Para praja IPDN itu pun akhirnya dilarang melanjutkan perjalanan dengan pesawat.
Tak terdaftar di klinik
Koordinator Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas III Palu, dr Lisda mengatakan 18 orang tersebut menggunakan surat hasil rapid test dari Klinik Agung Palu.
Namun petugas melihat surat tersebut mencurigakan karena tidak lolos proses validasi.
Petugas pun mengecek validitas surat itu ke klinik.
“Setelah kami cek ke Klinik Agung, untuk ke 18 orang tersebut tidak terdaftar di Klinik Agung,” kata dr Lisda, saat dihubungi, Kamis (11/2/2021).
Dibawa ke pos polisi
Kepala Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie, Ubaedillah membenarkan bahwa 18 orang tersebut adalah praja IPDN.
“Informasi yang saya terima mereka taruna (Praja) IPDN,” kata Ubaedillah.
Seharusnya mereka terbang dari Palu ke Jakarta pada Kamis pagi dengan maskapai Batik Air ID-7585.
Namun, karena dugaan pemalsuan surat hasil rapid test, mereka harus diperiksa di pos polisi dan dibawa ke Polsek Palu Selatan. (Kompas.com)