TERNATE, Beritamalut.co – Jalan Pahlawan Revolusi, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Rengah telah dilaunching, Kamis (11/2/2021) kemarin sebagai kawasan wajib masker.
Dengan demikian bagi siapa yang melewati kawasan tersebut diwajibkan menggunakan masker.
Namun demikian, bagi yang melewati kawasan tersebut belum dikenakan teguran maupun penindakan berupa sanksi untuk saat ini, karena ada tiga tahapan.
Dir Lantas Polda Maluku Utara Kombes Pol. B Twedi Aditya Bennyahdi dalam sambutannya saat launching menjelaskan untuk minggu pertama masih tahap sosialisasi, himbauan dan teguran, setelah itu pada minggu kedua yakni himbauan dan teguran, dan pada minggu ketiga barulah dilakukan teguran bahkan hukuman sanksi sosial atau berdasarkan perda masing-masing daerah.
Kawasan Wajib masker ini katanya dimaksudkan guna mendisiplinkan masyarakat dalam hal penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 diruas jalan, sementara itu tujuan program ini guna memutus mata rantai dan mengurangi penyebaran Covid-19.
Selain itu tidak hanya di Kota Ternate tapi seluruh jajaran polres di kabupaten kota lainnya di Maluku Utara menetapkan kawasan wajib masker.
Polda Maluku Utara bersama TNI Maluku Utara terus berupaya dan berinovasi dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.
Seperti diberitakan, pencanangan Kawasan Wajib Masker, dilakukan di Jalan Pahlawan Revolusi, Taman Benteng Orange, Kelurahan Gamalama, Kota Ternate, yang ditandai dengan prosesi pemotongan pita oleh Wakapolda Brigjen Pol Eko Para Setyo Siswanto yang mewakili Kapolda.
Hadir dalam kegiatan launching Kawasan Wajib Masker Kieraha 2021 tersebut Wakapolda Maluku Utara, Danrem 152/Babullah, Pejabat Utama Polda, Walikota Ternate, Danlanal Ternate, Dandim 1501/Ternate, Kapolres Ternate, Kepala BPBD Kota Ternate, Dishub Ternate dan Kepala Jasaraharja Maluku Utara serta Undangan lainnya.
Sementara itu Danrem 152/Babullah dalam sambutannya mengingatkan masyarakat tidak bosan-bosan untuk tetap menggunakan masker.
“Ini tugas kita bersama bukan hanya Tugas TNI-Polri dan pemerintah daerah tetapi tugas seluruh komponen masyarakat yang ada di wilayah Maluku Utara,” kata Danrem.
Sementara, Kapolda dalam sambutannya yang dibacakan Wakapolda Brigjen Pol Eko Para Setyo Siswanto mengatakan bahwa Polda Maluku Utara membentuk Kawasan Wajib Masker, hal ini dilakukan guna menyadarkan masyarakat pentingnya penggunaan masker untuk kehidupan sehari-hari guna mencegah penyebaran covid-19.
“Kawasan Wajib Masker ini dimaksudkan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam hal menerapkan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dalam rangka pencegahan, pemutusan mata rantai serta mengurangi penyebaran virus covid-19,” tutupnya. (hsd)