JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Halmahera Timur Tahun 2020 untuk perkara Nomor 30/PHP.BUP-XIX/2021.
Sidang Pembacaan Putusan yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 Moh. Abdu Nasar dan Azis Ajarat tersebut digelar pada Senin (15/2/2021).
“Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Dikutip dari situs mkri.id, dijelaskan bahwa dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Mahkamah menyatakan pengajuan permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu sebagaimana diatur oleh aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bahwa tenggang waktu tiga hari kerja sejak Termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan di hari dan tanggal yang sama adalah tanggal 15 – 17 Desember 2020, pukul 24.00 WIB, sehingga tidak ada perbedaan hari dan tanggal penetapan dengan pengunguman penetapan perolehjan suara hasil pemilihan Bupati dan Calon Wakil Bupati Halmahera Timur Tahun 2020. Sedangkan Permohonan Pemohon diajukan di Kepaniteraan Mahkamah pada hari Jumat 18 Desember 2020, pukul 15.43 WIB berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 27/PAN.MK/AP3/12/2020. Berdasarkan hal tersebut Mahkamah menilai eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai tenggang waktu adalah beralasan menurut hukum,” urai Wahiduddin Adams.
Sebelumnya, Perkara PHP Bupati Halmahera Timur dengan Nomor 30/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 Moh. Abdu Nasar dan Azis Ajarat. Pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU Kabupaten halmahera Timur Nomor 107/HK.03/1-Kpt/8206/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bupati Halmahera Timur Tahun 2020 yang disahkan pada tanggal 15 Desember 2020.
Selain itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan KPU Halamahera Timur agar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS di Halmahera Timur.
Pada sidang putusan yang berlangsung tadi, MK juga tidak dapat menerima PHP Bupati Halmahera Timur Tahun 2020 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Thaib Djalaluddin dan Noverius Bulango tidak dapat diterima.
Putusan Nomor 26/PHP.BUP-XIX/2021 dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Senin (15/2/2021).
“Menyatakan Pemohonan Pemohon tidak dapat diterima” ujar Anwar membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Mahkamah menyatakan pengajuan permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu sebagaimana diatur oleh aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bahwa tenggang waktu tiga hari kerja sejak Termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan adalah tanggal 15 – 17 Desember 2020, pukul 24.00 WIB. Sedangkan Permohonan Pemohon diajukan di Kepaniteraan Mahkamah pada hari Jumat 18 Desember 2020, pukul 13.52 WIB berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 27/PAN.MK/AP3/12/2020. Berdasarkan hal tersebut Mahkamah menilai eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai tenggang waktu adalah beralasan menurut hukum,” urai Wahiduddin.
Sebelumnya, Perkara Nomor 26/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Thaib Djalaluddin dan Noverius Bulango mendalilkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2 Ubaid Yakub dan Anjas Taher (Pihak Terkait). Adanya money politic yang dilakukan Pihak Terkait secara masif di 10 Kecamatan dan telah dilaporkan ke Panwas Kabupaten serta keterlibatan ASN dan Pencetakan KTP elektronik secara masif pada tiga hari menjelang pencoblosan. Pemohon juga mendalilkan pelanggaran mengenai Surat Pemberhentian Ubaid Yakub (Calon Bupati Paslon Nomor 2) yang belum ada sama sekali saat mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Halmahera Timur. (mn)