DARUBA, Beritamalut.co – PT. Jababeka Morotai adalah salah satu yang bergerak di bidang perhotelan dan restoran di Kabupaten Pulau Morotai yang tentunya sangat merasakan dampak sejak pandemi Covid-19.
Namun, sampai dengan saat ini Jababeka terus berupaya mempertahankan untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan sejak pandemi awal tahun 2020 sampai dengan saat ini.
“Sebenarnya di awal pandemi yang paling dipikirkan adalah bagaimana mempertahankan karyawan karena tidak ada penghasilan sejak pandemik sementara pengeluarannya besar hal itu kami sadari bukan hanya Jababeka yang lainya seluruh Indonesia bahkan dunia juga seperti itu,” kata Yunizar Operasional Manager PT. Jababeka Pulau Morotai, Kamis (18/02/2021).
Untuk melakukan itu Jababeka terpaksa harus mengencangkan ikat pinggang dengan melakukan berbagai cara termasuk sedikit memperkecil pengeluaran.
Sebelum pandemi katanya jababeka dengan penghasilan tingkat okupansi bisa dibilang 40,50 persen bahkan sampai 60 persen, namun ketika pandemi covid-19 menghantam, jababeka tidak memiliki pendapatan.
Itu karena sekitar sembilan bulan, Daloha Resort dipakai sebagai tempat karantina dan baru buka lagi beberapa minggu ini.
“Kita mulai lagi berbenah, travel travel yang online yang tadinya kita blog kini telah dibuka semua, marketing kami sudah mulai jalan lagi namun, setelah dibuka kendalanya adalah belum dibukanya akses penerbangan,” tutur Yunizar.
“Saat ini saja yang masih menjadi problem utama karena belum dibukanya akses jalur penerbangan di Pulau Morotai setelah pandemi sehingga mereka mau berkunjung ke Morotai juga masih bertanya-tanya,” katanya.
Sempat diperkirakan katanya di akhir tahun 2020 pandemi covid-19 akan berakhir, namun rupanya sampai dengan Februari tahun 2021 ini masih belum juga hilang.
Padahal PT. Jababeka sendiri saat ini ada sekitar 80 karyawan yang bekerja di Daloha Resort dan juga di Desa Falilah.
“Kami juga belum tahu pasti bagaimana caranya PT. Jababeka mempertahankan karyawan dan bukan saja di Pulau Morotai itu terjadi di seluruh Jababeka namun, salah satu cara adalah melakukan penundaan gaji bagi top level pimpinan sebesar 20 persen sampai batas waktu normal yang ditentukan dan penundaan 20 persen itu diperuntukan bagi gaji kariyawan level bawah,” katanya.
Sementara gaji kariyawan di tingkat bawah sudah berdasarkan UMP Provinsi.
“Untuk itu harapannya semoga pandemi ini cepat berakhir sehingga semua aktifitas kembali normal,” harapnya. (mj)