MABA, Beritamalut.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menggelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Haltim terpilih pada Pemilihan Serentak tahun 2020, Kamis (18/2/2021).
Rapat pleno terbuka tadi dipimpin oleh Ketua KPU Haltim, Mamat Jalil digelar di Ruang Paripurna Kantor DPRD Halmahera Timur.
Pasangan Drs. Ubaid Yakub dan Anjas Taher akhirnya secara resmi ditetapkan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Haltim terpilih oleh KPU Haltim setelah pembacaan surat keputusan (SK) NOMOR: 06 /HK.03.1-Kpt/8206/KPU-Kab/II/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Halmahera Timur.
Setelah itu dilanjutkan dengan penyerahan berita acara pleno dan SK KPU Kabupaten Halmahera Timur, oleh Ketua KPU Mamat Jalil bersama beberapa komisioner KPU lainnya.
Ketua KPU, Mamat Jalil mengatakan, rapat pleno penetapan dilaksanakan sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah, berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Pasangan Ubaid-Anjas yang diusung oleh partai Nasdem, Demokrat, Hanura, Golkar, PKPI dan partai Pendukung Berkarya dan PPP ini memperoleh 24.613 suara atau 51,4 persen pada Pilkada Halmahera Timur tanggal 9 Desember 2020 lalu kemudian telah melewati masa persidangan perkara di Mahkama Konstitusi (MK),” ungkapnya. (Sukur L)